Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi
Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya
© 2019 Https://www.dream.co.id
Dream - Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menjadi termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), menjawab gugatan yang dimohonkan oleh Prabowo-Sandi.
Menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, tuduhan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, yang menyebut KPU telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019, tidak berdasar dan tidak memiliki dalil.
" Tidak ada dalil pemohon mengenai kesalahan penghitungan suara yang dilakukan termohon," ujar Ali di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.
Dengan tidak adanya dalil tersebut, kata dia, Prabowo-Sandi dianggap mengakui hasil pemilu 2019 yang diumumkan KPU. Maka dari itu, ini menjadi bukti yang dimiliki KPU bahwa tidak pernah melakukan kecurangan yang merugikan pemohon dan menguntungkan kubu Jokowi-Ma'ruf, yang dalam persidangan ini menjadi pihak terkait.
" Ini sekaligus membantah yang berkembang pada sebagian kelompok masyarakat, bahwa KPU curang," ucap dia.
Selain itu, KPU tidak menerima alat bukti Prabowo-Sandi yang menyertakan tautan berita. " Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak mendasar," kata dia.
Ali menjelaskan, berdasarkan Pasal 36 PMK Nomor 4 tahun 2018, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirim, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik serupa dengan itu.
Kemudian, Pasal 37 PMK Nomor 4 tahun 2018 menjelaskan bahwa yang dimaksud surat atau tulisan itu berupa keputusan termohon, rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya.
Kemudian berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan yang ditetapkan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dokumen tertulis lainnya.
Dream - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, timnya membawa barang bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan 13 truk.
" Alat bukti (baru) paling nggak 2-3 truk, kemarin sudah masuk 2 hingga 6 truk, saya nggak tahu detailnya," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Bambang menjelaskan, barang bukti itu mayoritas berisi formulir C1 atau catatan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
" Isinya sebagian C1, sebagian lagi hasil forensik kita," ucap dia.
Agenda sidang PHPU hari ini mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
" Kami akan menyimak jika ada hal-hal yang benar kita apresiasi, kalau ada hal-hal tidak benar ya akan kita telusuri bersama-sama, kami tidak akan melakukan tudingan-tudingan kemana-mana," kata dia.
Dream - Ketua tim hukum Capres nomor urut 01, Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra siap menjawab semua permohonan yang diajukan tim hukum Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden Gus Dur dan Megawati ini, ada dua permohonan yang diajukan kubu 02. Permohonan itu yakni pada 24 Mei 2019 dan menambahkan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019. " 10 Juni, kami anggap sebagai permohonan baru yang dilampirkan, tapi tidak diregistrasi oleh MK," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019. Meski menganggap perbaikan permohonan itu tidak diregistrasi MK, tim hukum kubu 01 ini akan tetap menjawabnya di persidangan. " Jadi kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," ucap dia. Menurutnya, petitum yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi itu intinya memohon untuk mengabulkan semua tuntutan. Untuk itu, Yusril kembali menegaskan akan menjawab semua permohonan yang diajukan kubu 02 di ruang sidang. " (Sanggahan) nanti kita bacakan di persidangan. Tapi pada intinya kami tanggapi seluruh dari permohonan itu supaya didengar dan dipertimbangkan majelis dengan seadil-adilnya," kata dia. (ism)
Advertisement
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai

Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane


3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Bukan Sekadar Hantu, Teror Rambut Sewu Berawal dari Dendam Keluarga

Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah

5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula

Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A