Siluet Wartawan Saat Mengabadikan Rekapitulasi Penghitungan Suara Melalui Aplikasi Situng Di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (20/4). Menurut KPU, Rekapitulasi Penghitungan Suara Resmi Pemilu 2019 Tetap Dilakukan Secara Manual. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dream - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil pilpres 28 Mei 2019. Pengumuman ini dilakukan seandainya KPU tak menerima sengketa.
" Kalau tanggal 25 tidak ada (sengketa) maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian, yaitu tanggal 26, 27, 28 paling lama 28, itu sudah bisa menetapkan calon terpilih," kata Ketua KPU, Arief Budiman, dilaporkan Liputan6.com, Jumat, 17 Mei 2019.
Saat ini, KPU sedang menyelesaikan rekapitulasi suara. Paling lambat, rekapitulasi selesai pada 22 Mei 2019.
Dari hasil akhir rekapitulasi itu akan terlihat jumlah suara yang didapat masing-masing paslon capres-cawapres.
Setelah tanggal itu, KPU akan memberi waktu selama tiga hari, yaitu 23 hingga 25 Mei, kepada pihak yang berkeberatan untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
" Kemudian kesempatan (ajukan sengketa) 22,23,25 (Mei) ditunggu tiga hari," ucap dia.
Seandainya ada sengketa, MK akan menunggu hingga sengketa itu selesai.
Arief mengatakan, tahapan yang dia sebutkan tersebut merupakan ketentuan yang tertera di Undang-undang Pemilu. Arief mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemenang pemilu dilakukan setelah tiga hari dari pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Dream - Jokowi menyatakan tunduk dan mengikuti mekanisme serta aturan mengenai pemilu 2019. Calon presiden petahana bernama lengkap Joko Widodo ini menyerahkan keseluruhan hasil pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
" Semua diatur konstitusi kita, semua diatur undang-undang, kita diatur oleh peraturan KPU. Ada semua, mekanismenya ada. Jadi mestinya semua melalui mekanisme yang sudah diatur konstitusi," kata Jokowi, dikutip dari laman Setkab, Kamis, 16 Mei 2019.
Jokowi mengatakan, pihak yang tak terima dengan hasil yang telah diumumkan KPU pada 22 Mei 2019, dapat menyelesaikannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
" Berdasarkan undang-undang, MK merupakan lembaga yang berwenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," ucap dia.
Seperti yang diketahui, lawan tanding Jokowi saat Pilpres 2019, Prabowo Subianto, menyatakan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU. Prabowo beralasan, suara yang masuk ke situng KPU telah dimanipulasi.
" Sikap saya adalah saya akan menolak hasil perhitungan yang curang, kamu tidak bisa menerima keadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran," kata Prabowo, Selasa, 14 Mei 2019.
Prabowo berharap, KPU memperjuangkan kebenaran yang dia yakini.
" Kau yang harus memutuskan, kau yang harus memilih, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia atau meneruskan kebohongan ketidakadilan," ucap dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN