Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ledakan Flare Mengarah Ke Salah Seorang Pendukung Timnas Indonesia (Foto: Shutterstock)
Dream - Polisi telah menangkap pelaku yang menembakkan handflare pada laga uji coba Timnas Indonesia melawan Fiji di Stadion Patriot Chandrabhaga Bekasi pada Sabtu 2 September 2017. Ledakan kembang api tersebut menewaskan suporter bernama Catur Yuliantono.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Bekasi Kota. "Pelaku ini sempat lari ke rumah bibinya dan kemudian kami tangkap di rumahnya," kata Hero di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin 4 September 2017.
Hero menjelaskan peristiwa itu terjadi di ujung pertandingan. Pelaku yang sedang duduk di tribun selatan menyalakan handflare dan bermaksud mengarahkan rocket flare ke lapangan.
Sebelum rocket flare itu mengarah ke atas, tiba-tiba ledakan meluncur ke arah tribun timur dan jatuh ke tribun 12 B. Sesaat kemudian diketahui rocket flare tersebut mengenai Catur hingga membakar badannya.
Pelaku pun sempat mencari di mana jatuhnya handflare itu dan melihat Catur sudah dibawa menggunakan ambulans. Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya dan sempat berusaha menghilangkan jejak dan barang bukti.
"Pelaku ini sempat berusaha menghilangkan barbuk dengan membakar kaos yang dipakai waktu itu," ucap dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti potongan pipa paralon 20 sentimeter yang terbakar, satu buah selongsong rocket flare, satu buah penutup rocket flare, dan dua buah alat pemantik rocket flare serta hand flare.
Selain itu, disita pula satu buah hand flare yang dalam kondisi utuh atau belum terpakai, satu buah kaca mata, satu pasang sepatu warna putih, satu handphone, dan satu celana jeans.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
