Kronologi Percobaan Perkosaan Adik Ipar Lyra Virna

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 20 Desember 2016 15:57
Kronologi Percobaan Perkosaan Adik Ipar Lyra Virna
Pelaku melancarkan aksinya saat korban melihat-lihat kondisi rumah.

Dream - Adik presenter kembar Fadli dan Fadlan, FD, menjadi korban percobaan pemerkosaan. Polisi sudah menahan pelaku, berinisial RS. Pria berusia 21 tahun yang sudah punya istri dan satu anak ini sudah ditahan.

Menurut Kapolsek Cileduk, Kompol Ketut Sudarsana, peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin 19 Desember 2016.

Saat itu, adik ipar Lyra Virna ini mendatangi rumah RS di Komplek Paninggilan Permai Blok S-19 RT05 RW04 Kelurahan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, untuk urusan jual beli rumah.

" Korban ini memang pekerjaannya bergerak di bidang properti," kata Ketut saat dihubungi, Selasa 20 Desember 2016.

Menurut Ketut, sebelumnya FD memang telah bersepakat untuk bertemu di rumah RS. Saat tiba, FD melihat-lihat dan mengambil foto keadaan rumah yang akan dijual RS.

 

1 dari 2 halaman

Saat di Dalam Kamar Tiba-tiba...

Saat di Dalam Kamar Tiba-tiba... © Dream

Setelah itu, kata Ketut, RS berpura-pura mengarahkan FD ke lantai atas untuk melihat kondisi kamar.

" Setelah di dalam kamar ternyata korban dibekap dari belakang dan dijatuhkan ke tempat tidur sambil memukul dan menyetrumnya menggunakan setrum lampu senter," kata Ketut.

Beruntung, ada beberapa warga sekitar yang sempat mendengar teriakan FD. Mereka bergegas masuk ke dalam rumah dan menyelamatkan FD.

Kemudian warga langsung membawa RS ke Mapolsek Ciledug. Sementara RS dilarikan ke Rumah Sakit Karang Tengah Medika Ciledug.

2 dari 2 halaman

FD Shock

FD Shock © Dream

Pada saat kejadian, rumah RS memang dalam keadaan sepi. Istri dan anaknya sedang berada di luar.

" Saat ini kondisi korban masih mengalami shock berat," ujar Ketut.

Atas kejadian tersebut, FD langsung membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1.384/XII/2016/PMJ/Restro Tangerang Kota Sektor Ciledug.

Ketut belum dapat menjelaskan motif tindakan RS. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Beri Komentar