Pengacara: Jessica Tidak Beri Keterangan Bohong

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 28 Januari 2016 16:13
Pengacara: Jessica Tidak Beri Keterangan Bohong
Yudi mengatakan kliennya telah menjalani pelbagai tes kebohongan selama penyidikan. Dia mengklaim hasilnya tidak ada indikasi Jessica berbohong.

Dream - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo berkukuh kliennya tidak memberikan keterangan palsu terkait kematian Wayan Mirna Salihin. Yudi meyakinkan, kliennya justru yang mengalami syok dengan kematian Mirna.

Belum selesai syok yang dialami, kata Yudi, berhembus kabar negatif yang menyudutkan kliennya. Kabar menyebut Jessica sebagai tersangka membuat klien Yudi semakin tertekan secara kejiwaan.

" Jessica trauma. Dia juga ketakutan, kok sahabatnya meninggal seperti itu. Jessica itu sedih," ujar Yudi, Kamis, 28 Januari 2016.

Yudi mengatakan penyidik telah menyampaikan hasil pemeriksaan tim forensik kepada keluarga Jessica. Hasilnya menyatakan Jessica tidak memberikan keterangan bohong.

" Hipnoterapi, psikiatri, psikologi itu bagus hasilnya, nggak ada kebohongan pada Jessica," kata dia.

Mengenai perkembangan proses penyidikan, dia meminta penyidik untuk menggeledah rumah semua saksi terkait kasus kematian Mirna. Sebab, penggeledahan yang hanya dilakukan di rumah kliennya itu membuat keluarga Jessica tersudutkan.

" Kalau mau adil. Semua saksi dong digeledah. Suaminya, ayahnya, teman lainnya, dan lainnya," ucap dia.

Menurut dia, apabila polisi hendak melakukan penggeledahan ulang, seharusnya tidak dilakukan di rumah Jessica. Sebab, usai kejadian, polisi sudah terlalu sering melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Sementara saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan intimidasi saat penggeledahan, Yudi memberikan bantahan.

" Soal intimidasi itu tidak ada. Dari pihak mana pun tak ada intimidasi. Jadi, di Komnas HAM pun kami hanya diskusi soal penggeledahan pertama saja itu," kata dia. (Ism)  

 

1 dari 5 halaman

Ayah Mirna Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Ayah Mirna Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa? © Dream

Dream - Ayah dari Wayan Mirna Salihin, yaitu Darmawan Salihin mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 09.10 WIB, Kamis 28 Januari 2016. Ia datang tanpa didampingi kuasa hukum dan keluarganya.

Darmawan datang untuk mengecek perkembangan terbaru penyidikan polisi. Sebab, proses penyidikan kepolisian terhadap kasus Mirna, akhir-akhir ini mendapat sorotan publik karena terkesan berjalan lamban.

" Saya mau ngecek aja. Ya mau nanya perkembangan pemeriksaannya. Saya sendiri mau ke kantor, ini mampir," kata dia.

Kedatangan Darmawan awalnya diduga karena pengaduan Jessica ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, pada Rabu, 27 Januari 2016. Dia tidak memberikan kepastian mengenai dugaan itu.

" Saya belum mau ngomong soal itu," ucap dia.

2 dari 5 halaman

Rekaman CCTV Jadi Bukti Kuat Kasus Tewasnya Mirna

Rekaman CCTV Jadi Bukti Kuat Kasus Tewasnya Mirna © Dream

Dream - Rekaman kamera kemanan atau CCTV milik kedai kopi Olivier akan menjadi alat bukti utama dalam pengungkapan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Penyidik mengatakan pihaknya menemukan titik terang dalam rekaman CCTV di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, satu alat bukti yaitu rekaman CCTV itu akan dibuka pada saat persidangan nanti. Rekaman CCTV ini juga pernah disinggung Krishna saat memeriksa salah seorang teman Mirna, yaitu Hani.

" Salah satu saksi lupa dan tidak ingat jadi diperlihatkan CCTV untuk mengingatkannya dan itu juga menjadi salah satu bukti," kata Krishna, Rabu, 27 Januari 2016.

" Semua peristiwa terekam. Informasi kasus itu akan dijelaskan detilnya, detik demi detik," ucap dia menambahkan.

Selain rekaman CCTV polisi juga memiliki bukti lain yang dapat menjadi bahan pertimbangan untuk penetapan tersangka. Bukti mati tersebut akan ditambahkan dengan keterangan ahli untuk memperkuat keterangannya.

" Kasus ini punya banyak bukti mati seperti kopi, TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan CCTV. Tapi, kalau bukti itu tidak didukung keterangan ahli nilainya jadi nol. Namun, kalau kita sandingkan barang bukti dengan keterangan ahli nilainya jadi tiga. Nah, itulah yg kami lakukan," ujar dia menjelaskan.

Selain memperkuat barang bukti yang ada, dia mengatakan, dalam proses penyidikan kasus ini tim penyidik juga sudah mendapatkan teori hukum yang akan digunakan yaitu conditio sine qua non. Pertemuan yang dilakukan oleh pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemarin menjadi memaparkan hasil penyelidikan termasuk seluruh bukti petunjuk dalam kasus Mirna.

" Kami tidak bisa sebutkan secara detail, tapi intinya dalam kasus ini kami tidak bisa menebak-nebak," ucap dia.

Selanjutnya :

3 dari 5 halaman

Terungkap, Jam Berapa Sianida Masuk Ke Tubuh Mirna

Terungkap, Jam Berapa Sianida Masuk Ke Tubuh Mirna © Dream

Dream - Penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin terus digali oleh Kepolisian Polda Metro Jaya. Salah satu temuan terbaru dalam penyidikan polisi mengungkapkan proses masuknya sianida ke dalam tubuh Mirna.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan tim penyidik sudah mengetahui secara pasti waktu masuknya zat tersebut ke dalam tubuh Mirna. Meski begitu, dia enggan menyebut secara rinci kapan zat itu masuk.

" Analisis kami nanti akan dibuka di pengadilan, semuanya akan terbuka," kata Krishna, Selasa, 27 Januari 2016.

Krishna berjanji tidak akan menjelaskan detail asal dan bagaimana proses masuknya sianida bahkan setelah penetapan tersangka. Sebab, menurut dia, bahan penyidikan itu akan dibuka bila ada praperadilan oleh tersangka.

Patut diketahui, proses penyidikan kasus kematian Mirna telah berjalan selama tiga minggu. Meski telah cukup memiliki alat bukti, kepolisian tidak mau terburu-buru dalam penetapan tersangka.

Dalam proses terakhir yang dilakukan, kepolisian mendapatkan saran dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat keterangan saksi. Keterangan ini nantinya akan digunakan untuk memperkuat barang bukti yang telah di dapatkan penyidik.

" Kasus ini punya banyak bukti mati seperti kopi, TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan CCTV. Tapi, kalau bukti itu tidak didukung keterangan ahli nilainya jadi nol. Namun, kalau kita sandingkan barang bukti dengan keterangan ahli nilainya jadi tiga. Nah, itulah yg kami lakukan," kata dia.

4 dari 5 halaman

Tersangka Pembunuh Mirna Deg-degan

Tersangka Pembunuh Mirna Deg-degan © Dream

Dream - Usai berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, penyidik Polda Metro Jaya segera membenahi berkas pidana yang disarankan.

Meski begitu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, enggan menjelaskan secara rinci perbaikan yang disarankan karena sedang dipantau calon tersangka.

" Calon tersangka itu lagi deg-degan. Dia sekarang lagi nonton dan pengen denger. Ini polisi lagi ngapain, jaksa ngapain. Saya tahu," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 Januari 2016.

Menurut Krishna substansi perubahan berkas pidana tidak bisa disampaikan secara utuh ke publik. Meski begitu, dia berjanji tetap memberi keterangan terbaru mengenai kasus Mirna.

" Karena keterbukaan publik, saya akan kasih beberapa," ujar dia.

Seperti yang diketahui sebelumnya, hasil koordinasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan ada celah hukum dalam berkas yang diajukan polisi.

Tetapi, menurut Asisten Tindak Pidana Umum Mochammad Nasrun pada akhirnya kasus ini akan memunculkan tersangka yang ditetapkan.

" Memang semua sudah yakin, kami juga yakin nanti pada suatu saatnya pasti ada tersangkanya," kata Nasrun di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Ism) 

5 dari 5 halaman

Hasil Tes Forensik Ungkap Pembunuh Mirna

Hasil Tes Forensik Ungkap Pembunuh Mirna © Dream

Dream - Kepolisian Polda Metro Jaya bersiap melakukan ekspose kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, kepastian itu didapat setelah hasil tes Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri telah selesai.

" Alhamdulillah, hasil Puslabfor sudah ditanda tangani dan sekarang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya. Saya akan baca hasil Puslabfor, setelah itu saya akan gelar persiapan ekspose ke Kejaksaan Tinggi," kata Krishna, Senin 25 Januari 2016.

Menurut Krishna, penyidik kini telah mengantongi beberapa alat bukti dan keterangan saksi ahli. Dia menambahkan, keterangan alat bukti dan saksi ahli itu akan menjadi modal untuk membawa kasus kematian Wayan Mirna Salihin ke pengadilan.

" Keterangan terdakwa dalam pembuktian 148 KUHAP atau hal penyidikan keterangan tersangka itu bisa diabaikan. Kami menggunakan teori conditio sine qua non yang umum dipakai dalam hukum pidana," ujar dia menjelaskan.

Penyidik telah memiliki alat bukti konstruksi peristiwa. Sehingga, ia yakin mengenai penetapan tersangka kasus Mirna.

" Namun kami harus ekspose dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kami akan tunjukkan satu petunjuk atau barang bukti yang signifikan. Nantinya akan diuji dan petunjuk apa yang disarankan jaksa. Setelah itu kami akan melakukan gelar perkara," kata dia.

Beri Komentar