Jokowi Terima Kusrin Di Istana (Antara/ Setpres- Agus Suparto)
Dream - Kusrin meminta Presiden Joko Widodo membantu mengurus paten atas merek televisi-telvisi rakit yang dia produksi. Lulusan sekolah dasar (SD) asal Karanganyar, Jawa Tengah, itu berencana mengembangkan usahanya.
“ Saya minta kepada Pak Presiden, minta tolong agar merek saya ini dipatenkan. Itu saja,” ucap Kusrin usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 25 Januari 2016, seperti dilansir Setkab.go.id)
Selama ini, Kusrin baru menjual TV hasil rakitannya di seputaran Karanganyar saja. Dia berencana meluaskan pasar dan membuka cabang di wilayah lain. “ Nanti di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Yogyakarta,” ucap Kusrin.
Tak hanya TV tabung, Kusrin juga berencana merakit televisi LED. Tapi hingga saat ini, permintaan dari pasar masih banyak pada televisi tabung.
Televisi-televisi rakitan Kusrin diberi merek Maxreen, Veloz, dan Zener. Barang elektronik rakitan itu dijual Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu.
Televisi-televisi Kusrin baru saja mendapat sertifikat SNI dari Menteri Oerindustrian Saleh Husin. Sertifikat ini diperoleh justru setelah Kusrin dinyatakan bersalah oleh pengadilan, karena memproduksi dan memasarkan barang elektronik tanpa izin.
Kusrin dianggap melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan SNI. Sehingga dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp Rp 2,5 juta. Sebanyak 116 televisi rakitan Kusrin dihancurkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar. (Ism, Sumber: setkab.go.id)
Dream - Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Muhammad Kusrin. Perakit televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah, Senin 25 Januari 2016. Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, Joko Widodo terkejut melihat televisi yang dibawa oleh Kusrin ke Istana Merdeka.
“ Dari sisi profesional sudah jadi standard untuk bisa dikomersilkan. Kardus pun sudah pakai brand,” kata Johan saat mendampingi Kusrin, usai bertemu Jokowi, di Istana Merdeka.
Johan mengatakan, Jokowi menilai televisi rakitan Kusrin ini bukan sekadar televisi untuk kalangan menengah ke bawah.
“ Tapi yang penting rakyat di bawah ini kan bisa mengakses informasi, bisa melihat berita, melihat informasi. Jadi selain fungsi UKM ada fungsi yang lebih penting lagi,” ucap Johan.
Kusrin merupakan lulusan SD, pemilik UD Haris Elektronik, yang membuat televisi rakitan. Pria yang mulanya sebagai tukang servis ini kemudian membeli monitor komputer dan dirakit menjadi televisi.
Televisi-televisi rakitan Kusrin diberi merek Maxreen, Veloz, dan Zener. Barang elektronik rakitan itu dijual Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu. Dengan usaha ini, Kusrin mempekerjakan 35 orang.
Tapi sayang, pada Maret tahun lalu, Kusrin dibekuk polisi, karena memproduksi dan memasarkan televisi tanpa izin. Dia dianggap melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kusrin ditahan. Diadili, dan divonis 6 bulan penjara serta denda Rp Rp 2,5 juta. Selain itu, sebanyak 116 televisi rakitan Kusrin dihancurkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Namun, setelah penangkapan itu, TV rakitan Kusrin justru mendapat sertifikat SNI dari Kementerian Perindustrian. Sertifikat ini diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian, Saleh Husin, beberapa waktu yang lalu.
“ Ini adalah produk yang dihasilkan oleh Mas Kusrin. Dan SNI yang sudah didapat itu, inilah yang ditunggu oleh Mas Kusrin selama ini,” ucap Menperin, Saleh Husin. (Ism, Sumber: Setkab.go.id)
Sebanyak 116 unit televisi rakitan buatan Muhammad Kusrin bin Amri dimusnahkan petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Televisi-televisi itu merupakan barang bukti kasus yang menjerat Kusrin.
Kusrin hanyalah lulusan sekolah dasar (SD). Namun, warga Wonosari, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, ini memiliki keahlian untuk mereparasi barang-barang elektronika. Kemudian dia merakit televisi.
" Awalnya terdakwa menerima servis aneka macam barang elektronik. Kemudian mencoba merakit televisi dengan menggunakan komputer bekas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Teguh Subroto, sebagaimana dikutip Dream dari beritajateng.net, Selasa 12 Januari 2016.
Televisi rakitan Kusrin berukuran 14 hingga 17 inchi. Benda-benda rakitan itu kemudian dijual hingga ke luar Solo dengan harga mulai Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu. Saban hari, Kusrin mampu merakit 30 unit televisi.
Tapi sayang, televisi rakitan yang diberi merek Veloz, Maxreen, dan Zener, dianggap ilegal. Pada Maret tahun lalu, Polda Jawa Tengah menggerebek bengkel tempat kerja Kusrin: ‘Haris Elektronik’. Televisi-televisi itu disita dan Kusrin ditahan untuk diadili.
“ Kasus Muhammad Kusrin sudah divonis sejak awal Desember lalu. Karena terbukti memproses dan memasarkan (televisi rakitan) tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Pelaku divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta,” tambah Teguh.
Pria berusia 42 tahun itu dianggap terbukti melanggar Pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian.
Tak hanya itu, Kusrin juga dinyatakan melanggar Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Permendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib. (Ism)
Televisi rakitan Muhammad Kusrin bin Amri akhirnya mendapat Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian, Saleh Husin, Selasa 19 Januari 2016.
Sebagaimana dikutip Dream dari laman kemenperin.go.id, sertifikat tersebut diberikan kepada Kusrin selaku pemilik UD Haris Elektronika untuk produk berupa TV Rakitan berjenis Chatode Ray Tube (CRT).
Pemberian SNI ini sesuai amanat Permenperind RI No. 17/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan Atas Permenperind No.84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan SNI Terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib. Tiga produk tersebut, yaitu pompa air, seterika listrik, dan Adio Video (TV Tabung/CRT)
Pada Maret tahun lalu, Kusrin ditangkap oleh petugas dari Polda Jawa Tengah. Pria 42 tahun yang hanya lulus sekolah dasar (SD) ini dianggap melanggar Undang-undang tentang Perindustrian.
Kusrin memang seorang tukang servis barang elektronik. Dengan bakat itu, dia membeli kompute bekas dan menyulapnya menjadi televisi tabung ukuran 14 dan 17 inchi. Televisi-televisi rakitan itu dijual dengan kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu.
Tapi celaka, inilah yang dianggap melanggar undang-undang. Kusrin dibekuk. Televisi-televisi buatan warga Wonosari, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, itu disita.
Kusrin kemudian diadili. Dinyatakan terbukti memproses dan memasarkan (televisi rakitan) tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Sehingga divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta.
Sebanyak 116 televisi rakitan Kusrin yang disita itu kemudian dihancurkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR