Umpat Perempuan Lewat WhatsApp, Si Pria Didenda Rp 18 Juta

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 5 Juli 2017 18:02
Umpat Perempuan Lewat WhatsApp, Si Pria Didenda Rp 18 Juta
Pria itu sempat mengajukan banding, namun ditolak.

Dream - Lelaki asal Abu Dhabi, Uni Emirate Arab (UEA) dihukum denda karena melecehkan perempuan di aplikasi perpesanan WhatsApp. Pria yang tak disebutkan namanya itu didenda 5.000 dirham, atau setara Rp18 juta.

Putusan banding itu dibuat oleh Mahkamah Agung Federal di Abu Dhabi karena pria itu dianggap telah melanggar hukum penggunaan internet di negara tersebut.

Laporan Khaleej Times, perempuan itu mengeluh kepada pihak berwajib mengenai pesan WhatsApp yang dikirim pria itu. Menurut perempuan itu, pesan yang terkirim bernada kasar dan melecehkan.

Sebelum putusan di tingkat pengadilan pusat itu, dalam proses persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama dan banding, hakim memutuskan bahwa pria itu harus didenda Rp18 juta.

Di persidangan banding, hakim memberi perintah untuk mendeportasi pria tersebut dari UEA. Tetapi, upaya deportasi itu tak jadi dilakukan karena korban mencabut kasusnya.

 

1 dari 1 halaman

Bukan Kasus yang Pertama

Bukan Kasus yang Pertama © Dream

Hukuman denda semacam itu bukan barang baru di UEA, seseorang yang mengumpat lewat Whatsapp ke orang lain terancam denda 45.000 dirham atau setara Rp163 juta atau dipenjara.

Sanksi ini termuat dalam aturan hukum baru yang diterapkan di UEA. Kebijakan larangan ini telah memakan korban seorang pria.

Dikutip Dream dari The Telegraph, Kamis, 18 Juni 2015, Mahkamah Agung Federal di Abu Dhabi menyatakan telah mengajukan banding terhadap pria tersebut lantaran mengumpat di Whatsapp karena denda sebesar 3.000 dirham atau setara Rp10 juta dinilai terlalu ringan. Jaksa kemudian mengajukan banding dan meminta pria tersebut dihukum denda 250 ribu dirham atau setara Rp907 juta.

Pria yang tidak disebutkan namanya demi alasan keselamatan ini, terbukti mengirimkan umpatan kepada orang lain menggunakan whatsapp. Dia juga mengeluarkan ancaman kepada orang lain, sehingga dia mendapat hukuman denda dan penjara selama tiga tahun.

Pengacara kriminal di UEA Abdullah Yousef Al Nasir mengatakan aturan ini diberlakukan untuk mencegah adanya tindak penghinaan terhadap orang lain. Dia bahkan menyatakan umpatan saat ini termasuk dalam kategori tindakan kriminal.

" Mengirim emoticon jari tengah atau gambar jari tengah melalui email dapat membawa masalah. Itu tindakan ilegal di UEA dan pengadilan dapat memberikan hukuman penjara tiga tahun atau denda hingga 500 ribu dirham (setara Rp1,8 miliar)," kata dia.

Beri Komentar