Penggunaan WhatsApp Yang Tak Elok Di UEA Akan Dikenai Denda (Foto: Shutterstock)
Dream - Lelaki asal Abu Dhabi, Uni Emirate Arab (UEA) dihukum denda karena melecehkan perempuan di aplikasi perpesanan WhatsApp. Pria yang tak disebutkan namanya itu didenda 5.000 dirham, atau setara Rp18 juta.
Putusan banding itu dibuat oleh Mahkamah Agung Federal di Abu Dhabi karena pria itu dianggap telah melanggar hukum penggunaan internet di negara tersebut.
Laporan Khaleej Times, perempuan itu mengeluh kepada pihak berwajib mengenai pesan WhatsApp yang dikirim pria itu. Menurut perempuan itu, pesan yang terkirim bernada kasar dan melecehkan.
Sebelum putusan di tingkat pengadilan pusat itu, dalam proses persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama dan banding, hakim memutuskan bahwa pria itu harus didenda Rp18 juta.
Di persidangan banding, hakim memberi perintah untuk mendeportasi pria tersebut dari UEA. Tetapi, upaya deportasi itu tak jadi dilakukan karena korban mencabut kasusnya.
Hukuman denda semacam itu bukan barang baru di UEA, seseorang yang mengumpat lewat Whatsapp ke orang lain terancam denda 45.000 dirham atau setara Rp163 juta atau dipenjara.
Sanksi ini termuat dalam aturan hukum baru yang diterapkan di UEA. Kebijakan larangan ini telah memakan korban seorang pria.
Dikutip Dream dari The Telegraph, Kamis, 18 Juni 2015, Mahkamah Agung Federal di Abu Dhabi menyatakan telah mengajukan banding terhadap pria tersebut lantaran mengumpat di Whatsapp karena denda sebesar 3.000 dirham atau setara Rp10 juta dinilai terlalu ringan. Jaksa kemudian mengajukan banding dan meminta pria tersebut dihukum denda 250 ribu dirham atau setara Rp907 juta.
Pria yang tidak disebutkan namanya demi alasan keselamatan ini, terbukti mengirimkan umpatan kepada orang lain menggunakan whatsapp. Dia juga mengeluarkan ancaman kepada orang lain, sehingga dia mendapat hukuman denda dan penjara selama tiga tahun.
Pengacara kriminal di UEA Abdullah Yousef Al Nasir mengatakan aturan ini diberlakukan untuk mencegah adanya tindak penghinaan terhadap orang lain. Dia bahkan menyatakan umpatan saat ini termasuk dalam kategori tindakan kriminal.
" Mengirim emoticon jari tengah atau gambar jari tengah melalui email dapat membawa masalah. Itu tindakan ilegal di UEA dan pengadilan dapat memberikan hukuman penjara tiga tahun atau denda hingga 500 ribu dirham (setara Rp1,8 miliar)," kata dia.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati