Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Vaksin Sinovac (Shutterstock.com)
Dream - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia masih melakukan pengkajian kehalalan dari kandungan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Saat ini LPPOM masih menunggu beberapa informasi dari Sinovac untuk melengkapi pengkajian.
" Semua proses audit sudah kita lakukan, masih ada sedikit info yang sedang kita tunggu dari perusahaan (Sinovac)," ujar Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam webinar bertajuk " Kehalalan dan Keamanan Vaksin Covid-19" .
Muti mengatakan jika informasi itu sudah diserahkan, pihaknya akan memberikan hasil pengkajian kepada Komisi Fatwa MUI. Selanjutnya, Komisi Fatwa akan menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Sinovac.
Muti menjelaskan dalam melakukan pengkajian kehalalan, pihaknya mengumpulkan beragam kajian ilmiah terkait bahan yang terkandung dalam vaksin Sinovac. Juga melibatkan sejumlah pakar.
Jika nantinya Komisi Fatwa MUI menyatakan haram, Muti menerangkan vaksin tetap bisa digunakan. Syaratnya, selama belum ditemukan vaksin dengan bahan halal.
" Jika nanti hasilnya haram, maka sama seperti pada vaksin MR, di mana pada vaksin MR yang digunakan untuk program imunisasi massal mengandung babi, namun penggunaannya masih dibolehkan sampai ditemukan vaksin lain yang halal," kata Muti.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati (YouTube/Alinea ID)
Apalagi melihat kondisi saat ini yang tergolong bahaya, Muti menyatakan harus segera dilakukan vaksinasi. Sebab, dampak pandemi Covid-19 bisa semakin besar melanda jika tidak segera ditangani.
" Tidak hanya soal kematian, masyarakat jadi tidak bisa beraktivitas dengan leluasa di luar rumah, banyak yang kehilangan pekerjaan," kata dia.
Lebih lanjut, Muti juga mengatakan fatwa MUI juga bergantung pada hasil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat.
" Keputusan juga tergantung dari BPOM terkait EUA-nya, safety (keamanan) dari vaksin tersebut," ucap Muti.
Sebelumnya, Biofarma telah mendistribusikan vaksin Sinovac ke 34 provinsi. Vaksin tersebut akan digunakan di pekan kedua Januari 2021 untuk vaksinasi terhadap tenaga medis di tahap pertama.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya