Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Basuki Tjahaja Purnama Saat Menjalani Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama (Antara/ Akbar Nugroho Gumay)
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak mengizinkan kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama, Andi Analta Amir, menjadi saksi kasus penistaan agama. Hakim menilai Andi sering hadir di dalam persidangan, sementara aturan menyebut saksi tak boleh masuk ke ruang sidang sebelum memberikan keterangan.
"Jadi menurut majelis hakim, karena sudah mendengarkan keterangan (sebelumnya), saksi ini tidak bisa diperiksa," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 7 Maret 2017.
"Saya kira penasihat hukum bisa mengajukan saksi di luar berkas yang kira-kira pengetahuan sama," tambah dia.
Andi menyayangkan keputusan Majelis Hakim tersebut. Sebab, selama ini dia tidak pernah diingatkan untuk keluar dari persidangan. "Memang saya ketahui kebiasaan dalam proses persidangan untuk saksi-saksi itu dipersilahkan untuk keluar," ujar dia.
"Oleh karena itu, saya melihat dan menunggu ternyata dan betul, saya lalai tidak diingatkan karena tidak kenal. Tetapi kenal tidak kenal kebiasaanya saksi dipersilakan untuk keluar," tambah Andi.
Hakim pun kemudian mengingatkan pengacara Ahok, apabila di dalam ruang sidang ada yang menjadi saksi agar dikeluarkan. Karena, majelis hakim tidak mengenal satu persatu orang yang akan menjadi saksi.
"Kami selalu sampaikan ada saksi di ruangan. Artinya, kalau penasehat hukum ada saksi di dalam, ini tugas dari penasihat hukum untuk keluarkan. Karena yang kenal masing-masing (saksi) yang ajukan. Saksi Penuntut Umum dia kenal, saksi penasihat hukum kenal ya harus dikeluarkan," ujar Dwiarso.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS