Dream - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya adalah Analta Amir.
Penghadiran Analta sempat dinilai bias. Sebab, Analta merupakan kakak angkat Ahok.
Namun salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan, tidak ada aturan yang melarang kakak angkat menjadi saksi di persidangan. Menurut dia, larangan yang diatur dalam KUHAP berlaku bagi saudara kandung atau sedarah.
" Kakak angkat tidak dilarang beri kesaksian, yang dilarang saudara sedarah," kata Wayan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 7 Maret 2017.
Menurut Wayan, Analta dihadirkan di dalam persidangan karena dianggap mengetahui perilaku Ahok kepada umat Muslim. Menurut dia, Ahok pernah menuntut ilmu di sekolah Muslim.
Jadi, kata dia, Ahok memang sudah terbiasa hidup di lingkungan Muslim. Sehingga, tidak ada unsur penistaan agama yang dilakukan kliennya itu.
" Dia (Analta) akan ceritakan semua sehingga masyarakat tahu. Oh Ahok yang selama ini seolah-olah dituduh direkayasa menodai agama, sesungguhnya Ahok lah salah satu orang yang suka membantu komunitas Muslim," ujar dia.
Wayan yakin saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum meringankan Ahok. Sementara saksi yang dihadirkan Jaksa tidak ada satupun yang melihat atau mendengar Ahok menistakan agama secara langsung.
" Kalau dari jaksa ke-13 saksi tidak ada satupun yang melihat kejadian, berarti saksi de audito. Keterangan yang tidak didengar sendiri, karena itu tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim," kata dia.
© Dream
Kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya akan menghadirkan beberapa orang saksi dalam sidang hari ini. Sidang kali ini merupakan kesempatan bagi kubu Ahok untuk menghadirkan saksi pembela.
" Sidang ini pemeriksaan saksi-saksi dari tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama," kata Fifi dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa, 7 Maret 2017.
Fifi mengatakan tim kuasa hukum Ahok akan menghadirkan tiga saksi yakni Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amir dan Eko Cahyono. Ketiga saksi tersebut telah memberikan konfirmasi akan hadir dalam sidang.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari perkataan Ahok saat sosialisasi program budidaya ikan kerapu di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dalam sosialisasi itu, Ahok dianggap menistakan agama lantaran menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ahok melanggar dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global