Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
PM Malaysia Muhyiddin Yassin
Dream - Di tengah aksi nekat warga di Indonesia yang melanggar larangan mudik dari pemerintah, tindakan lebih tegas diterapkan pemerintah Malaysia. Lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat memaksa negeri jiran itu memberlakukan kebijakan lockdown total.
Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, mengumumkan pemberlakukan Perintah Pengendalian Pergerakan (Movement Control Order/MCO) atau lockdown total di seluruh wilayah mulai 12 Mei hingga 6 Juni 2021. Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi lonjakan kasus Covid-19, terutama selama Hari Raya Idul Fitri.
Malaysia mencatat lonjakan kasus Covid-19 cukup mengejutkan, mencapai 4.000 kasus dalam sehari. Muhyiddin menyatakan Pemerintah perlu mengambil tindakan drastis untuk mengendalikan situasi.
" Sidang Umum Majelis Keselamatan Negara mengenai Covid-19 yang saya pimpin hari ini telah membuat keputusan untuk melaksanakan Perintah Pengendalian Pergerakan di seluruh negara," ujar Muhyiddin, melalui akun Facebooknya.
Selama masa lockdown, perjalanan darat dilarang kecuali untuk tujuan tertentu. Misalnya untuk bekerja, vaksinasi, pasangan jarak jauh, dan berobat.
Semua kegiatan yang bersifat kerumunan seperti pernikahan, seminar, dan rapat dilarang. Demikian pula dengan kegiatan olahraga kecuali di area terbuka seperti joging dan bersepeda.
Seluruh lembaga pendidikan ditutup. Kecuali sekolah yang akan melaksanakan ujian nasional.
Taman Kanak-kanak (TK) dan tempat asuh anak dibolehkan tetap buka dengan menerapkan SOP yang ketat. Sementara, makan di tempat seperti restoran maupun kedai dilarang sepenuhnya.
Untuk penggunaan mobil, dalam satu mobil hanya dibolehkan ada tiga orang termasuk sopir. Ini juga berlaku untuk taksi dan taksi online.
Untuk perkantoran dianjurkan menerapkan Kerja Dari Rumah (Work From Home). Jika masuk kantor, karyawan dibatasi maksimal 30 persen di dalam ruangan pada setiap jam.
Kunjungan untuk silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri tidak dibolehkan. Demikian pula kunjungan dalam rangka takziah kematian, dikutip dari World of Buzz.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya