Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Najib Razak (Shutterstock.com)
Dream - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit, sekitar Rp719 miliar, dalam sidang yang digelar Selasa 28 Juli 2020.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Tuduhan itu meliputi penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, melanggar kepercayaan.
Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, saat membacakan putusan mengatakan, " Saya menemukan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan."
Tuduhan kepada Najib, yang menjadi perdana menteri sejak 20009 hingga 2018, melibatkan transfer 42 juta ringgit dari unit 1MDB, SRC International, ke rekening pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.
Najib Razak dijerat dengan tiga pasal pelanggaran kepercayaan, tiga pasal pencucian uang, dan satu pasal penyalahgunaan wewenang.
Masing-masing pasal pelanggaran kepercayaan, hukumannya 10 tahun penjara, sementara pasal-pasal pencucian uang, juga 10 tahun penjara.
Untuk penyalahgunaan wewenang, Hakim Nazlan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau sekitar Rp719 miliar. Jika Najib tak membayar denda, bakal digantikan dengan hukuman penjara lima tahun.
Semua hukuman penjara tersebut dijalankan bersamaan. Meski demikian, Najib sepertinya berniat mengajukan banding.
Najib mendirikan 1MDB, yang merupakan BUMN investasi, pada 2009 guna menggalang dana untuk pembangunan Malaysia dan membantu masyarakat miskin. Namun, jaksa menemukan indikasi adanya penyelewengan dana yang terkumpul.
Berdasar investigasi, dana tersebut terindikasi mengalir ke rekening pribadi sejumlah pejabat untuk pembelian barang mewah, mulai properti, kapal pesiar, hingga jet pribadi.
Sumber: Channel News Asia
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya