5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Petugas Bea Cukai Jakarta Tengah Memeriksa Barat Bukti (Foto: Instagram @bckanwiljakarta)
Dream - Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) menangkap seorang pria berinisial PS karena dugaan kepemilikan dan peredaran barang-barang elektronik ilegal. PS diketahui sebagai salah satu pemilik toko produk elektronik, terutama gadget yang cukup terkenal di kalangan masyarakat.
Melalui akun instagramnya yang diunggah Senin 27 Juli 2020, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, @bckanwiljakarta memperlihatkan barang bukti berupa ratusan smartphone bekas berbagai merek serta uang tunai hasil penjualan.
Unggahan tersebut sempat menjadi viral di kalangan netizen setelah pengelola akun mengunggah foto wajah tersangka. Netizen yang berkomentar di sebuah akun instagram mengatakan foto wajah tersangka di slide terakhir itu telah dihapus setelah unggahan tersebut diperbarui.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta menjelaskan telah melakukan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
" Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," tulis Bea Cuka Kanwil Jakarta dalam keterangan akun Instagramnya, Selasa 28 Juli 2020.
Aparat Bea Cukai juga telah menyerahkan harta kekayaan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ).
Aset uang disita berupa uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah berharga Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie menambahkan tegahan tersebut pada initinya terkait dengan pidana kepabeanan berupa ponsel ilegal.
" Tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol Covid-19," tegasnya.
Bea Cukai mengklaim, penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
" Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal."
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?