Menag: Haji Lewat Tanah Air, Bukan Tanah Lain

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 24 Agustus 2016 12:50
Menag: Haji Lewat Tanah Air, Bukan Tanah Lain
Lukman lantas mengimbau masyarakat Indonesia memastikan ada tidaknya perizinan biro perjalanan sebelum berangkat haji. Ini untuk menghindari adanya potensi penipuan.

Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melaksanakan ibadah haji wajib melalui jalur Tanah Air sebagaimana ditetapkan pemerintah. Lukman menyebut, pergi haji dari negara lain merupakan perbuatan melawan hukum.

" Haji itu harus lewat Tanah Air, tidak bisa menggunakan tanah lain. Karena menggunakan tanah lain, paspor lain, itu ilegal," ujar Lukman saat menghadiri pemakaman istri komedian Tukul Arwana, Susiana, di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.

Lukman mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati saat memilih biro perjalanan haji dan umrah. Masyarakat harus memastikan ada tidaknya izin biro perjalanan sebelum berangkat haji. Ini untuk menghindari adanya potensi penipuan.

Lukman mengatakan, kasus 177 WNI berhaji menggunakan paspor Filipina telah diserahkan kepada Mabes Polri. Saat ini, Mabes Polri tengah melaksanakan penyidikan terkait kasus tersebut.

" Sudah ditangani oleh Mabes Polri, untuk mengusut kasus ini termasuk pendalaman minta keterangan mereka semua, termasuk biro travel," kata Lukman.

Sebanyak 177 WNI tersebut kini masih ditahan otoritas imigrasi Filipina dan ditampung di lokasi yang tidak layak huni. Pemerintah bersama KBRI di Manila berupaya agar secepatnya mereka bisa dipindahkan ke KBRI.

" Tempat penampungan mereka kurang memadai, agar bisa pindah ke tempat yang nyaman, difasilitasi KBRI di Manila," ucap Lukman.

Lebih lanjut, Lukman mengatakan pihak Kementerian Luar Negeri terus memantau kasus 177 WNI yang ditahan Filipina.

" Ibu Menlu terus melakukan verifikasi dan pendalaman keterangan," kata dia.

Beri Komentar