Menag Percepat Pembebasan 49 Jamaah Umroh yang Ditahan Saudi

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 21 Mei 2015 15:34
Menag Percepat Pembebasan 49 Jamaah Umroh yang Ditahan Saudi
Para jamaah umroh tidak bisa pulang ke Tanah Air. Passport mereka ditahan pihak pengelola hotel karena ada pembayaran yang belum dilunasi oleh biro perjalanan yang mereka gunakan.

Dream - Sebanyak 49 jamaah umroh tidak bisa kembali ke Tanah Air. Paspor mereka ditahan pengelola hotel di Jeddah lantaran ada pembayaran yang belum dilunasi oleh biro perjalanan umroh yang digunakan.

Terkait hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mempercepat proses pembebasan dan pemulangan para jamaah. Dia pun menyatakan telah menugaskan tim untuk menyelesaikan persoalan itu.

" Kita tidak hanya mengontak travel dan pihak hotel yang bertanggung jawab kepada semua jamaah. Bahkan kita juga meminta secepatnya kepada biro perjalanan umroh untuk segera memulangkan jamaah dan menyelesaikan persoalan yang ada," ujar Lukman, dikutip dari Kemenag.go.id, Kamis, 21 Mei 2015.

Lukman mengatakan, pemulangan para jamaah umroh menjadi prioritas saat ini. Usai hal itu dilaksanakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait siapa saja yang harus bertanggung jawab atas insiden ini.

" Tentu akan ada sanksi yang akan diberlakukan. Intinya, prioritas utama terkait bagaimana sesegera mungkin untuk mengembalikan jamaah ke Tanah Air," ungkapnya.

Meski demikian, Lukman belum dapat memberikan keterangan sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat. Sanksi tersebut akan diberikan setelah adanya temuan pelanggaran yang dilakukan pihak biro perjalanan terkait.

Sesuai jadwal, seharusnya para jamaah berada di Tanah Suci selama 9 hari. Tetapi, mereka masih berada di Jeddah selama 15 hari.

Para jamaah sempat mengontak biro perjalanan yang memberangkatkan mereka, yang belakangan diketahui bernama Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI), namun tidak mendapat tanggapan. Pihak biro perjalanan seolah lepas tangan atas insiden ini. (Ism) 

 

Beri Komentar