Dream - Pengaturan volume azan menjadi wacana yang muncul kembali belakangan ini. Regulasi ini dinilai dapat menjadi salah satu cara efektif dalam menumbuhkan toleransi dalam kehidupan antarumat beragama di Indonesia.
" Masyarakat dalam beberapa kasus harus merelakan privasinya untuk kepentingan umat beragama yang lain untuk kebersamaan," kata Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam diskusi 'Kebebasan Beragama, Gerakan Takfiri, dan Deradikalisasi' di Gedung PBNU, Senin, 22 Februari 2016.
Mukti mengatakan regulasi ini terdapat di Arab Saudi. Di sana, kata dia, azan yang menggema hanya berasal dari dua masjid terbesar, yaitu Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
" Masjid-masjid kecil yang ada di sekitar dua masjid besar itu mengumandangkan azan di dalam masjid saja untuk memenuhi ketentuan dan syarat salat berjamaah," ucap dia.
Menurut Mukti, wacana itu bukan dimaksudkan untuk melarang azan berkumandang dari semua masjid. Tetapi, dia beralasan, wacana ini juga sebagai bentuk upaya untuk mencari kesempurnaan azan.
" Itu bukan melarang azan, tapi mengatur supaya azan menjadi panggilan yang sempurna. Sempurna dari sisi bacaan azan karena itu syariat dan sempurna dari cara mengumandangkannya," ucap dia.
Lebih lanjut, Mukti menambahkan, pengaturan suara panggilan ibadah tidak hanya untuk umat Islam saja. Pengaturan panggilan ibadah umat agama lain juga perlu saling menyesuaikan.
" Tidak hanya azan. Kita perlu mengatur regulasi mengenai ekspresi beragama. Lonceng pun perlu diatur, kentong pun juga diatur. Sebab, itu berhubungan dengan bagaimana ekspresi beragama di ruang publik. Jangan sampai ekspresi beragama menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat," kata dia. (Ism)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu