Pengaturan Volume Azan, Bukan Melarang

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 22 Februari 2016 14:04
Pengaturan Volume Azan, Bukan Melarang
Pengaturan volume azan perlu dijalankan agar tercipta keharmonisan dalam hidup antarumat beragama. Regulasi ini juga perlu dijalankan pada agama lain.

Dream - Pengaturan volume azan menjadi wacana yang muncul kembali belakangan ini. Regulasi ini dinilai dapat menjadi salah satu cara efektif dalam menumbuhkan toleransi dalam kehidupan antarumat beragama di Indonesia.

" Masyarakat dalam beberapa kasus harus merelakan privasinya untuk kepentingan umat beragama yang lain untuk kebersamaan," kata Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam diskusi 'Kebebasan Beragama, Gerakan Takfiri, dan Deradikalisasi' di Gedung PBNU, Senin, 22 Februari 2016.

Mukti mengatakan regulasi ini terdapat di Arab Saudi. Di sana, kata dia, azan yang menggema hanya berasal dari dua masjid terbesar, yaitu Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

" Masjid-masjid kecil yang ada di sekitar dua masjid besar itu mengumandangkan azan di dalam masjid saja untuk memenuhi ketentuan dan syarat salat berjamaah," ucap dia.

Menurut Mukti, wacana itu bukan dimaksudkan untuk melarang azan berkumandang dari semua masjid. Tetapi, dia beralasan, wacana ini juga sebagai bentuk upaya untuk mencari kesempurnaan azan.

" Itu bukan melarang azan, tapi mengatur supaya azan menjadi panggilan yang sempurna. Sempurna dari sisi bacaan azan karena itu syariat dan sempurna dari cara mengumandangkannya," ucap dia.

Lebih lanjut, Mukti menambahkan, pengaturan suara panggilan ibadah tidak hanya untuk umat Islam saja. Pengaturan panggilan ibadah umat agama lain juga perlu saling menyesuaikan.

" Tidak hanya azan. Kita perlu mengatur regulasi mengenai ekspresi beragama. Lonceng pun perlu diatur, kentong pun juga diatur. Sebab, itu berhubungan dengan bagaimana ekspresi beragama di ruang publik. Jangan sampai ekspresi beragama menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat," kata dia. (Ism) 

Beri Komentar