Mendagri: Kolom Agama di KTP Tak Akan Dihapus

Reporter : Eko Huda S
Rabu, 12 November 2014 07:03
Mendagri: Kolom Agama di KTP Tak Akan Dihapus
Menurut dia, yang mungkin dilakukan adalah mengosongkan kolom agama. Dan itu hanya diberlakukan untuk warga Negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama resmi.

Dream - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan pemerintah tak akan menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, kolom agama itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

" Tidak ada niat kami untuk menghapus itu," kata Tjahjo sebagaimana dikutip Dream dari laman Kementerian Dalam Negeri, Selasa 11 November 2014.

Menurut dia, yang mungkin dilakukan adalah mengosongkan kolom agama. Dan itu hanya diberlakukan untuk warga Negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama resmi –6 agama yang diakui undang-undang.

Dia menambahkan, warga penganut kepercayaan selain enam agama yang diakui undang-undang –Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu– seolah " dipaksa" untuk menuliskan satu dari enam agama resmi tersebut di KTP.

Karena kondisi itu, banyak warga yang memilih untuk tidak memiliki KTP. Sehingga, menghambat kegiatan pencatatan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.

" Saya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah menolak membuat KTP karena harus ditulis Islam, Kristen, Buddha, Hindu, atau Khonghucu," tutur dia.

" Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan, bagaimana mereka mau dapat e-KTP kalau mereka tidak bisa menuliskan keyakinan mereka," tambah Tjahjo.

Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, mengatakan identitas agama seseorang perlu dicatat dalam KTP. Terkait usulan pengosogan bagi masyarakat yang menganut kepercayaan di luar enam agama resmi itu, masih dibahas dalam RUU Umat Beragama.

" Ini sedang dipersiapkan oleh Kemenag melalui penyiapan perlindungan RUU Umat Beragama," ujar Lukman Hakim. [Baca juga: Menag: Kolom Agama Harus Dipertahankan] (Ism)

Beri Komentar