Menhub Bantah Larang Ojek Online Beroperasi, Tapi...

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 18 Desember 2015 12:14
Menhub Bantah Larang Ojek Online Beroperasi, Tapi...
Jonan membolehkan ojek baik online maupun pangkalan beroperasi sampai angkutan umum benar-benar bisa menjangkau kebutuhan masyarakat.

Dream - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah adanya larangan terhadap beroperasinya moda angkutan ojek. Dia masih memberikan toleransi ojek, baik online maupun pangkalan untuk beroperasi hingga angkutan umum sudah memadai.

" Masukan kami kalau ini (ojek) mau jadi solusi sementara boleh, sampai transportasi publiknya betul-betul bisa menjangkau kebutuhan masyarakat," ujar Jonan dalam konferensi pers Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.

Jonan mengatakan, ojek memang sudah diakui oleh khalayak ramai sebagai salah satu moda transportasi sejak dulu. Tetapi, dia memberikan penjelasan, keberadaan ojek belum pernah diakui secara resmi melalui peraturan perundang-undangan sehingga tidak termasuk transportasi publik.

" Dari dulu sudah ada ojek, tapi tak pernah diformalkan sebagai transportasi publik. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua memang tidak difungsikan sebagai moda angkutan massal," kata dia.

Meski begitu, Jonan mengingatkan para pengojek diminta untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang terkait operasi usahanya. Sebab, dalam praktiknya, kendaraan roda dua tidak diatur dalam UU sebagai sarana transportasi umum.

" UU Lalu Lintas Angkutan Jalan memang tidak mengakomodasi sepeda motor sebagai transportasi publik karena pertimbangnya keselamatan transportasi. Untuk itu bagi pengojek mungkin perlu berkonsultasi dengan kepolisian," kata Jonan. (Ism) 

Beri Komentar