Dream - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama turut bersuara dengan pelarangan ojek online dan taksi online. Menurut Ahok, sapaan Basuki, ojek online tidak bisa dilaarang karena terdaftar sebagai perusahaan aplikasi
Namun sebagai pejabat pemerintah, Ahok menegaskan akan tetap mentaati dan mengikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan tentang larangan operasi transportasi roda dua berbasis aplikasi.
" Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada surat menteri. Bagi saya perusahaan Gojek itu tidak terlarang tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi. Yang jadi masalah kan kendaraannya (pelat hitam)," ujar pria yang akrab disapa Ahok seperti dikutip dari Beritajakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Ahok menilai keberadaan ojek di ibukota sebenarnya sudah ada sejak lama. Baginya, yang penting para pengemudi ojek tidak melanggar aturan salah satunya mengenakan helm. " Sekarang orang tertolong ada ojek, kenapa tidak," tuturnya.
Pemprov DKI sendiri akan tetap menaati aturan dari Kemenhub dan menindak pengendara motor yang tidak memakai helm. " Ya kami sih ikut saja, kita akan tindak kalau salah. Itu saja sih," katanya.
Menurut Basuki, ojek merupakan transportasi alternatif pilihan warga. Banyak warga lebih senang menggunakan ojek dibandingkan bus maupun transportasi umum lainnya.
Sebagai informasi, Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan mengeluarkan larangan operasi bagi ojek maupun taksi yang berbasis online. Hal itu dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan No UM.3012/1/21/Phb/2015. Keputusan tersebut dikeluarkan 9 November lalu.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN