Sudah Resmi! Biaya Referensi Umroh Rp20 Juta

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 18 April 2018 11:01
Sudah Resmi! Biaya Referensi Umroh Rp20 Juta
Biaya referensi dihitung berdasarkan pertimbangan biaya perjalanan umroh, akomodasi, dan biaya pelayanan.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221 Tahun 2018 mengenai referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) sebesar Rp20 juta.

" KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta," ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Rabu, 18 April 2018.

BPIU referensi ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi Kementerian Agama untuk mengawasi dan pengendalian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

BPIU referensi ini juga bisa menjadi rujukan bagi PPIU untuk menetapkan harga paket umroh. Dengan harga referensi itu, para PPIU diharapkan bisa memenuhi standar pelayanan minimal.

" Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU," ucap dia.

Penetapan BPIU referensi ini dihitung berdasarkan beberapa kategori yakni standar pelayanan minimal jemaah umroh di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

" BPIU referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata dia.

Arfi menuturkan laporan itu dibuat sebelum PPIU menjual tiket umroh kepada jemaah. " Selain itu, PPIU juga wajib menjelaskan secara rinci terkait, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan dan administrasi," ujar dia.

Arfi melanjutkan, Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

(Sah)

 

Beri Komentar