Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221 Tahun 2018 mengenai referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) sebesar Rp20 juta.
"KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta," ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Rabu, 18 April 2018.
BPIU referensi ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi Kementerian Agama untuk mengawasi dan pengendalian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
BPIU referensi ini juga bisa menjadi rujukan bagi PPIU untuk menetapkan harga paket umroh. Dengan harga referensi itu, para PPIU diharapkan bisa memenuhi standar pelayanan minimal.
"Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU," ucap dia.
Penetapan BPIU referensi ini dihitung berdasarkan beberapa kategori yakni standar pelayanan minimal jemaah umroh di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.
"BPIU referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata dia.
Arfi menuturkan laporan itu dibuat sebelum PPIU menjual tiket umroh kepada jemaah. "Selain itu, PPIU juga wajib menjelaskan secara rinci terkait, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan dan administrasi," ujar dia.
Arfi melanjutkan, Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
(Sah)
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
