Foto Ilustrasi (periscope-the-magazine.com)
Dream - Mempekerjakan model kurus bisa berakhir di penjara di bawah draft undang-undang kesehatan Perancis.
Dilansir dari BBC, Kamis 2 April 2015, Italia, Israel dan Spanyol sudah meloloskan undang-undang yang melarang mempekerjakan model berbadan kurus. Dan Perancis kemungkinan akan mengikuti jejak tiga negara tersebut.
Parlemen Perancis sedang mempertimbangkan rencana undang-undang kesehatan yang mencakup larangan bagi desainer dan label menggunakan model yang dianggap 'terlalu kurus' menurut standar kesehatan.
Dalam undang-undang baru nanti, model berbadan kurus wajib memiliki body mass index (BMI) minimum 18, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Mereka kemudian akan diwajibkan menimbang berat tubuh secara periodik. Mereka yang mempertimbangkan model dengan berat badan di bawah standar yang ditetapkan akan menghadapi denda hingga 55.000 pound sterling (Rp1 miliar) atau bahkan hukuman penjara.
Jamie Gavin, pendiri dan direktur pengelola media InPress, menyambut baik usulan tersebut. (Ism)
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?


Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan