Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Foto: Merdeka.com)
Dream - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Minggu, 3 Mei 2021 mendatangi kawasan pertokoan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon. Kedatangannya terkait adanya pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berkedok zakat.
Gibran didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Daryanto, mendatangi beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo Kelurahan Gajahan, untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 pertoko. Ia juga meminta maaf kepada warga yang dipungut dana tersebut.
"Lain kali kalau ada yang meminta uang jangan dikasih ya. Yang boleh menarik zakat itu Baznas. Jangan takut, foto saja orangnya, kirim ke saya," kata Gibran kepada salah seorang pegawai, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo, Senin 3 Mei 2021.
"Saya dengan Pak Camat mengembalikan uang yang kemarin. Saya mohon maaf," ujar dia.
Dia kemudian melanjutkan berkeliling ke toko lain. Nilai dari pemberian uang itu bervariasi di kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu yang tersebar di 145 titik dengan total uang masuk sebesar Rp 11,5 juta.
Apapun alasannya, lanjut dia, tidak diperbolehkan memungut uang dengan dalih zakat maupun THR (tunjangan hari raya).
Terkait dengan Lurah Gajahan yang mengeluarkan imbauan untuk pemberian THR tersebut, Gibran menegaskan akan membebastugaskannya.
“Kita itu membiasakan sesuatu yang sudah benar, jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Tradisi pungli kok dibiarkan, kan nggak bisa. Harus dipotong, nggak boleh seperti itu,” jelas Gibran dikutip dari merdeka.com, Senin 3 Mei 2021.
Dia mengaku akan mengecek ke kelurahan lainnya, apakah kondisi yang sama juga terjadi. Gibran yakin jika satu daerah sudah terbongkar, maka daerah lainnya akan terdeteksi juga.
“Kita itu pelayan publik, harusnya tidak seperti ini. Dalam suratnya itu zakat, sedekah, itu haknya Baznas. Itu sudah menyalahi aturan. Lurah ikut tandatangan, itu makin salah,” ujarnya.
Kepada warga maupun pata pengusaha, Gibran meminta agar tidak segan-segan untuk menolak jika ada pungutan serupa.
“Jangan takut untuk menolak. Meskipun ada tanda tangan lurah, tanda tangan siapa,” pungkas dia.
Berikut momen Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sambangi pertokoan kembalikan uang pungli
View this post on Instagram
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


WNI Diduga Tewas saat Jadi Tentara Rusia, Apakah Kewarganegaraan Indonesia Bisa Hilang?



Starvision Rilis Trailer dan Poster Dewi Siluman Ular, Angkat Kisah Pernikahan Manusia dengan Jin

Tak Harus Gula Pasir, Ini 5 Pemanis Kopi yang Direkomendasikan Ahli Gizi

Berat Badan Naik Padahal Merasa Makan Sedikit? Ini 9 Penyebab yang Sering Tidak Disadari

Harga Ponsel dan Barang Kebutuhan Hampir Sama di Seluruh Negeri, Mengapa UMR Bisa Jauh Berbeda?