Pasal Usia `Pernikahan Dini` Dihapus, MUI: Hati-hati Mengubahnya

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 17 Desember 2018 07:00
Pasal Usia `Pernikahan Dini` Dihapus, MUI: Hati-hati Mengubahnya
MUI mengimbau semua pihak arif dan berhati-hati mengubahnya.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada putusan itu MK mengabulkan batas usia perkawinan anak.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan putusan itu berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif.

" MUI akan membentuk sebuah tim yang akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap putusan tersebut dan pada saatnya nanti MUI akan memberikan pendapat dan pandangan secara konprehensif," ujar Zainut, Jumat, 14 Desember 2018.

Zainut mengatakan, MUI mengingatkan kepada semua pihak bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekadar mengatur norma hukum positif. Sebab, dalam perkawinan itu diatur pula sah dan tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran agama Islam.

" Undang-undang tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan ikatan emosional dengan umat Islam. Sehingga, kami mengimbau semua pihak untuk bersikap arif dan berhati-hati jika berniat untuk mengubahnya," kata dia.

Zainut mengatakan, MUI khawatir meskipun putusan MK mengamanatkan untuk melakukan perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diserahkan melalui mekanisme pembahasan di DPR.

Tetapi, kata Zainut, pada praktiknya begitu masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU), DPR bisa saja membuka ruang untuk mengubah dan membongkar pasal-pasal lainnya.

" Jika hal itu terjadi berarti putusan MK hanya dijadikan pintu masuk untuk mengamandemen UU No 1 Tahun 1974 secara keseluruhannya.

MUI berpandangan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meskipun usianya sudah cukup tua tetapi masih relevan untuk tetap diberlakukan sehingga tidak perlu ada revisi atau perubahan," ujar dia.(Sah)

Beri Komentar