Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Petugas Manggala Agni Tengah Berusaha Memadamkan Lahan Gambut Yang Terbakar (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait aktivitas pembakaran hutan. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan Serta Pengendaliannya.
Dalam salinan fatwa yang diunggah dalam laman mui-lplhsda.org, diakses pada Selasa, 13 September 2016, MUI menetapkan enam ketentuan. Dalam enam ketentuan itu, MUI secara tegas menyatakan aktivitas pembakaran hutan adalah haram.
Ketentuan pertama, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.
Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan, hukumnya haram.
Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.
Keempat, pengendalian hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.
Kelima, pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku, ditujukan untuk kemaslahatan, tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.
Keenam, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada angka lima, hukumnya haram.
Fatwa ini ditetapkan pada 27 Juli 2016 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF MA dan Sekretaris Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh MA
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari