Ilustrasi
Dream - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-5 di Pesantren At-Tauhiddiyah Cikura, Tegal, Jawa Tengah menegaskan setiap individu tak bisa sembarangan mengeluarkan cap kafir kepada golongan atau kelompok tertentu.
Fatwa MUI terbaru ini menyebutkan pengkafiran hanya dapat dilakukan oleh lembaga ulama yang disahkan negara dan umat atau lewat kewenangan MUI pusat.
Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa MUI, mengatakan fatwa khusus para ulama ini muncul seiring maraknya fenomena pengkafiran di masyarakat yang terus marak.
" Suatu golongan atau kelompok dengan mudah mengkafirkan kelompok lain, yang tidak jarang Islam juga. Bahkan sering muncul istilah 'halal darahnya'," jelas Hasanuddin saat dihubungi Dream, Kamis, 11 Juni 2015, siang.
Menurut Hasanuddin, adanya lembaga ulama resmi yang ditunjuk negara dimaksudkan agar kriteria kafir tidak dilakukan sembarangan. Persoalan pertanggungjawaban juga akan semakin jelas.
Fatwa mengenai klaim kafir, ungkap Hasanuddin telah mencapai kesepakatan akhir dari para ulama. Namun fatwa ini baru bisa menjadi menjadi aturan formal setelah ditandatangani Ketua MUI.
" Tinggal tanda tangan saja. Barangkali secepatnya agar bisa sah," pungkasnya.
(Laporan: Maulana Kautsar)
Advertisement
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Museum Louvre Dibobol Hanya dalam 4 Menit, 8 Perhiasan Raib
Warga Keluhkan Panas Ekstrem di Indonesia, Ini Penyebabnya!
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025