Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-5 di Pesantren At-Tauhiddiyah Cikura, Tegal, Jawa Tengah menegaskan setiap individu tak bisa sembarangan mengeluarkan cap kafir kepada golongan atau kelompok tertentu.
Fatwa MUI terbaru ini menyebutkan pengkafiran hanya dapat dilakukan oleh lembaga ulama yang disahkan negara dan umat atau lewat kewenangan MUI pusat.
Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa MUI, mengatakan fatwa khusus para ulama ini muncul seiring maraknya fenomena pengkafiran di masyarakat yang terus marak.
" Suatu golongan atau kelompok dengan mudah mengkafirkan kelompok lain, yang tidak jarang Islam juga. Bahkan sering muncul istilah 'halal darahnya'," jelas Hasanuddin saat dihubungi Dream, Kamis, 11 Juni 2015, siang.
Menurut Hasanuddin, adanya lembaga ulama resmi yang ditunjuk negara dimaksudkan agar kriteria kafir tidak dilakukan sembarangan. Persoalan pertanggungjawaban juga akan semakin jelas.
Fatwa mengenai klaim kafir, ungkap Hasanuddin telah mencapai kesepakatan akhir dari para ulama. Namun fatwa ini baru bisa menjadi menjadi aturan formal setelah ditandatangani Ketua MUI.
" Tinggal tanda tangan saja. Barangkali secepatnya agar bisa sah," pungkasnya.
(Laporan: Maulana Kautsar)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya