Ilustrasi (Kapanlagi)
Dream - Sebagian kaum muslim mungkin masih ada yang bingung tentang masalah aqiqah. Berbagai pertanyaan pun muncul.
Misalnya, apakah boleh jika kambing yang untuk aqiqah itu ganti uang, kemudian uang itu dibagikan kepada faqir-miskin sebagai aqiqah.
Artinya, aqiqahnya bukan pakai kambing, tetapi uang yang senilai dengan kambing tersebut.
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) memberikan penjelasan terkait persoalan itu. Seperti apa? klik di sini. (Ism)
Kirimkan kisah nyata inspiratif di sekitarmu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Baca Juga: Hukum Tumbal untuk Tolak Gangguan 'Makhluk Halus' Jangan Sembelih Hewan Saat Istri Sedang Hamil Hukum Menggunakan Primbon untuk Pernikahan Hukum Menanam Ari-Ari Bayi dalam Islam Hukum Melepas Tali Pocong Hukum Menutupi Aib dari Calon Suami
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!