Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ketua KPK Firli Bahuri Naik Helikopter (Liputan6.com)
Dream - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewan Pengawas (KPK) oleh koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Sebabnya, Firli diketahui menaiki helikopter dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu, 20 Juni 2020.
Sebagai pejabat publik, Firli dianggap melanggar kode etik dengan bergaya hidup mewah. Sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam melayani masyarakat.
MAKI juga menyatakan perjalanan Firli dari Palembang menuju Baturaja bukan perjalanan dinas namun pribadi keluarga. Kepentingannya yaitu untuk berziarah ke makam orangtuanya.
Pengaduan tersebut dilayangkan pada Rabu, 24 Juni 2020. Dewan Pengawas telah menerima aduan tersebut.
" Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dikutip dari Liputan6.com.
Syamsudin mengatakan Dewas akan menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dengan lebih dulu mempelajarinya. Kemudian mengumpulkan bukti serta fakta berkaitan dengan aduan tersebut.
Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, mengatakan aduan terhadap Firli sedang dalam proses. " Sudah (diterima), dalam proses," kata dia.
Beredar sejumlah foto yang menunjukkan Firli menaiki helikopter hitam dengan kode PK-JTO. Helikopter tersebut dioperasikan oleh perusahaan swasta, President Air.
" Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil," demikian laporan MAKI.
Tindakan Firli dinilai bertentangan dengan kode etik pejabat KPK. Firli dianggap melanggar Poin 27 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.
Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya