Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
(sumber: Www.merdeka.com)
Dream – Kabar tentang larangan pengoperasian ojek dan taksi berbasis online membuat Menteri Perhubungan RI Ignatius Jonan jadi pusat perhatian.
Dalam konferensi pers, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengungkapkan larangannya atas pengoperasian ojek dan taksi online. Hal itu tertulis dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menhub Ignasius Jonan (9/11/2015).
Djoko juga mengungkapkan surat tersebut ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Baca selengkapnya di sini