Dream - Berhubungan badan bagi pasangan suami-istri sudah menjadi kelaziman. Bahkan hubungan badan diwajibkan agar rumah tangga penuh dengan kebahagiaan.
Dalam berhubungan badan, sangat penting bagi pasangan untuk bisa merasakan kenikmatan bersama. Jika ada salah satu pihak yang lebih dulu mencapai klimaks, dianjurkan untuk membantu pasangan agar sama-sama merasakan kenikmatan.
Tapi, ada beberapa kasus suami mencapai puncak terlebih dulu. Sang suami lantas tidak mau melanjutkan hubungan badan, padahal istrinya belum mencapai klimaks.
Para ulama ternyata menaruh perhatian terkait masalah ini. Dalam pandangan ulama, idealnya antara suami dengan istri harus sama-sama merasakan kenikmatan. Jika tidak, hal itu dapat memicu masalah.
© Dream
Terkait hal ini, Imam Al Ghazali berpendapat dalam Ihya Ulumiddin:
" Perbedaan karakter keluarnya mani (di antara suami-isteri, pent) akan menimbulkan perselisihan terutama jika pihak suami keluar terlebih dahulu. Padahal bagi istri keluar secara bersamaan akan terasa lebih nikmat. Suami tidak boleh mementingkan egonya sendiri sehingga mengabaikan istrinya. Sebab, acapkali istri merasa malu untuk mengungkapkan gejolaknya."
© Dream
Sementara terkait dengan kasus suami keluar lebih dulu lalu meninggalkan sang istri, Ibnu Qudamah memiliki pendapat yang menarik. Pendapat itu tertuang dalam kitab Al Mughni.
" Apabila suami keluar terlebih dahulu sebelum istrinya, maka dimakruhkan bagi suami untuk melepaskannya sebelum istri menuntaskan syahwatnya. Karena ada riwayat dari Anas bin Malik RA menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Ketika seorang suami menggauli istrinya, maka hendaknya ia memberinya cinta dengan tulus (falyashduqha). Kemudian ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, maka jangan terburu-terburu untuk mengakhirinya sebelum istrinya menuntaskan hajatnya juga.’ Demikian itu karena bisa menimbulkan bahaya bagi istri dan menghalanginya untuk menuntaskan syahwat."
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya