Dream - Memiliki anak merupakan keinginan dari setiap orang. Sayangnya, tidak semua orang bisa memiliki keturunan. Alhasil, ada sebagian dari mereka yang terpaksa harus mengadopsi atau mengangkat anak.
Negara telah mengatur ketentuan mengenai pengadopsian anak. Salah satunya tertuang dalam Pasal 1 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang berbunyi, 'Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkat.'
Lantas bagaimana hukum mengadopsi anak ini dalam Islam?
Islam membolehkan seseorang mengangkat anak. Bahkan, Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukannya, dengan menjadikan Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya, silakan buka pada tautan ini.
Kirimkan blog atau website kamu ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin di-publish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
