Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah DKI Jakarta menutup sementara 51 perusahaan terkait pandemi Covid-19. Sebanyak 44 dari 51 perusahaan itu ditutup karena ada yang terpapar Covid-19, sementara tujuh perusahaan lainnya akibat tidak menjalankan protokol kesehatan.
Penutupan itu dilakukan setelah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan di ibukota.
" Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara," kata Kepala Disnakertrans, Andri Yansah, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 12 Agustus 2020.
Menurut Andri, 44 perusahaan yang ditutup sementara karena terdapat kasus Covid-19 itu terdiri dari 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan tiga perusahaan di Jakarta Barat.
" Kemudian, tiga perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," tambah Andri.
Sementara itu, tujuh perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
" Lalu ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," kata Andri.
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Depresi Diduga Menghambat Kemampuan Otak Membentuk Sel Saraf Baru