Ilustrasi ISIS
Dream - Keberadaan gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) meresahkan sebagian besar negara dunia, termasuk Indonesia. Untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia (WNI) bergabung dengan gerakan ini, pemerintah telah mengambil langkah yang tegas berupa ancaman pencabutan status kewarganegaraan.
" Semisal ada WNI yang gabung menjadi anggota ISIS, mereka langsung dicabut izin kewarganegaraannya dan tidak diakui di Indonesia," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 23 Maret 2015.
Lukman mengatakan terdapat potensi bagi WNI untuk pergi bergabung dengan ISIS. Salah satunya dengan memanfaatkan biro perjalanan haji dan umroh.
Untuk mengantisipasi hal itu, Lukman menerangkan pihaknya telah mengingatkan kepada biro perjalanan haji dan umroh untuk lebih ketat dalam mendampingi jamaah. Hal itu harus dilakukan sejak di Tanah Air, kemudian di Tanah Suci, hingga kembali ke Tanah Air.
" Jamaah jangan sampai dibiarkan memisahkan diri dari rombongan kecuali dikarenakan sakit yang mengharuskan pisah dari rombongan," katanya.
Selain itu, Lukman menyatakan pihaknya juga memberlakukan pengetatan terhadap pemberian izin bagi biro perjalanan haji yang melanggar ketentuan. Menurutnya, Kemenag tidak akan segan mencabut izin operasional bagi biro perjalanan haji dan umroh yang kedapatan melanggar.
" Sanksi sudah jelas ada. Bagi agen perjalanan umroh dan haji melanggar dari peraturan pemerintah, mereka akan dicabut izinnya," ungkapnya.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
