Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (YouTube/Sekretariat Presiden)
Dream - Pemerintah mengeluarkan imbauan kepada seluruh daerah untuk memperketat mobilitas masyarakat untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru. Khusus untuk daerah di Jawa dan Bali, Pemerintah meminta para kepala daerah memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
" Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara.
Pembatasan diterapkan berdasarkan empat parameter yang telah disusun Pemerintah. Parameter tersebut yaitu daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional sebesar 14 persen dan tingkat keterisian atau okupansi rumah sakit di atas 70 persen.
" Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten kota dengan perkada (peraturan kepala daerah) di mana nanti Pak Mendagri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah," kata Airlangga.
Airlangga menyatakan pembatasan ini berlaku khususnya untuk provinsi di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Sebab seluruh provinsi tersebut dinyatakan memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan.
" Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemda, gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut dan itu di kabupaten kota yang sudah dilihat datanya," kata Airlangga.
Berikut rincian daerah di Pulau Jawa dan Bali yang mengalami pengetatan PSBB.
1. DKI Jakarta, seluruh kota administratif di Jakarta.
2. Jawa Barat, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
3. Banten, yaitu Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
4. DI Yogyakarta, yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo.
5. Jawa Tengah, yaitu Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya,
6. Jawa Timur yaitu Malang Raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu serta Surabaya Raya terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
7. Bali, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya