Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Jemaah Haji (Shutterstock)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat Indonesia melepas masker saat beraktivitas di ruangan terbuka. Kebijakan tersebut seiring semakin terkendalinya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) belum ingin menyikapi lebih jauh kebijakan tersebut di tengah persiapan keberangkatan jemaah haji 1443 Hijriah. Kemenag memilih menunggu protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintahan Arab Saudi.
" Nanti kita lihat protokol yang akan diberlakukan seperti apa, relaksasi yang sudah diterapkan di sana seperti apa," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 18 Mei 2022.
Menurut informasi, kata Hilman, sudah banyak jemaah umrah yang melepas masker, bahkan tidak ada lagi jaga jarak antar jemaah. Namun demikian, masih ada beberapa protokol kesehatan yang diperlukan Saudi. Termasuk syarat vaksin lengkap untuk jemaah.
" Tapi masalah boleh atau tidaknya lepas masker nanti akan ada peraturan yang dikeluarkan. Nanti akan ada protokol-protokol ibadah," ujarnya.
Dream - Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut pembatasan Covid-19 mulai hari ini, Selasa 17 Mei 2022. Warga diperbolehkan tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan dan pelancong yang sudah vaksinasi penuh tidak perlu lagi tes Covid-19, baik itu PCR maupun antigen.
" Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," demikian tertulis dalam pengumuman yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 17 Mei 2022.
Meski demikian, penggunaan masker saat beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap diwajibakan.
Selanjutnya bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, seperti lansia, dan yang memiliki penyakit komorbid, tetap diwajibkan menggunakan masker di luar ruangan.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Kemudian bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya