Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Permohonan Pembuatan SKCK Di Polres Bogor Meningkat. (Foto: Akun Instagram @polresbogor)
Dream – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tak hanya menyibukkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses seleksi yang sudah memasuki tahap pendaftaran ini juga membuat sibuk aparat polisi.
Para penegak hukum itu dibuat sibuk karena salah satu persyaratan yang diminta adalah dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bisa dibayangkan banyak pelamar yag mengantre membuat dokumen tersebut.
Kesibukan inilah yang terjadi di Polres Bogor.
“ Pendaftaran CPNS dibuka, pemohon SKCK di Polres Bogor meningkat,” tulis Polres Bogor di akun Instagram @polresbogor, Kamis 27 September 2018.
Instansi kepolisian ini mengatakan layanan pembuatan E-SKCK dipadati masyarakat sejak penerimaan CPNS 2018 diumumkan. Sebagian besar dari pemohon mengantre untuk melengkapi berkas pendaftaran.
“ Sebagian besar dari pemohon, yaitu untuk melengkapi berkas persyaratan administrasi CPNS,” tulis Polres Bogor.
Polres Bogor mengatakan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan.
Surat ini berisi hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada untuk orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKCK.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Akte Kelahiran / Kenal Lahir.
4. Pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Pelamar yang berminat, mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi, lalu diambil sidik jarinya.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarifnya sebesar yaitu Rp30 ribu. SKCK untuk keperluan administrasi CPNS tidak diterbitkan di POLSEK melainkan di terbitkan di POLRES sesuai dengan Domisili KTP.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya