Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Jajaran Pejabat Pemkot Bengkulu Mengikuti Rakor Dengan Menko Polhukam Membahas Penerapan UU Cipta Kerja (Media Center Kota Bengkulu)
Dream - Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pemkot masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Munarwan Syafui, mengatakan masih terdapat persoalan terkait pertumbuhan ekonomi termasuk inflasi. Dua hal tersebut merupakan sebagian dari instrumen dalam penetapan upah minimun.
" Semestinya penetapan UMK dan UMP itu sekarang berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan secara nasional. Tetapi karena pandemi ini, hal tersebut sulit untuk dilakukan," ujar Munarwan.
Munarwan bersama Asisten II Pemkot Bengkulu Zuliyati, Staf Ahli bidang Hukum dan Politik Hilman Fuadi, dan Kepala Kesbangpol Riduan sempat mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan membahas sinergi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law pada Rabu. Rakor tersebut membahas penjelasan pokok-pokok Undang-undang Cipta Kerja.
Munarwan mengatakan muncul usulan agar Menteri Tenaga Kerja meminta masukan Dewan Pengupahan Pusat sebelum UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan. Menurut dia, ada kemungkinan penghitungan upah minimun disesuaikan dengan kondisi dan terbuka peluang kembali ke besaran upah minimum tahun 2020.
" Tetapi itu masih dibahas. Nah, kita, Pemkot, masih menunggu hasil itu," kata dia.
Selanjutnya, Munarwan mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kota untuk menindaklanjuti hasil rakor tersebut. Rapat tersebut diadakan untuk melihat perkembagan terkini terkait penepatan upah minimun kabupaten/kota maupun provinsi.
" Nanti, setelah ditetapkan UMP pada tanggal 1 November nanti dan kita mendapat data tersebut. Maka kita akan melakukan rapat untuk menetapkan UMK Bengkulu yang akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2020 nanti," kata Munarwan.
Sumber: Media Center Kota Bengkulu
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya