Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Dream - Pengadilan Hak Azasi Manusia Eropa (ECHR) membuat keputusan penting perihal sikap beragama.
ECHR menyebut, ejekan kepada Nabi Muhammad SAW yang melampaui batas-batas yang diizinkan, memunculkan prasangka, dan membahayakan perdamaian, bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi.
Keputusan itulah yang kemudian dirujuk tujuh hakim saat pengadilan banding terhadap wanita Austria berinisial S. Perempuan itu pernah melontarkan ejekan ke Nabi Muhammad SAW pada dua seminar di 2009.
Pengadilan Austria menyatakan, komentar perempuan itu tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kebebeasan berekspresi.
" Pernyataan pemohon itu kemungkinan akan membangkitkan kemarahan dalam diri umat Islam," ujar hakim di pengadilan.
Dikutip dari Al Arabiya, S yang mengajukan banding ke ECHR, mendasari keluhannya pada pasal kebebasan berekspresi.
" Nyonya S, mengeluh bahwa pengadilan domestik gagal untuk mengatasi substansi pernyataan yang dituduh dalam terang haknya untuk kebebasan berekspresi," ujar hakim.
Tetapi, pada keputusan Kamis, 25 Oktober 2018, ECHR mengatakan “ menemukan secara khusus bahwa pengadilan domestik secara komprehensif, telah menilai konteks yang lebih luas dari pernyataan pemohon dan dengan hati-hati, menyeimbangkan haknya atas kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk memiliki perasaan keagamaan mereka dilindungi, yang bertujuan melestarikan kedamaian agama di Austria. ”
Di pengadilan Austria, S didakwa karena meremehkan ajaran agama pada 2011. Dia dikenai denda 480 euro, atau Rp8.3 juta.
" Nyonya S mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Wina menguatkan keputusan pada Desember 2011, yang menegaskan putusan pengadilan yang lebih rendah. Permintaan perpanjangan proses pengadilan telah dihentikan oleh Mahkamah Agung pada 11 Desember 2013," kata hakim memutuskan. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya