Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Dream - Pengadilan Hak Azasi Manusia Eropa (ECHR) membuat keputusan penting perihal sikap beragama.
ECHR menyebut, ejekan kepada Nabi Muhammad SAW yang melampaui batas-batas yang diizinkan, memunculkan prasangka, dan membahayakan perdamaian, bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi.
Keputusan itulah yang kemudian dirujuk tujuh hakim saat pengadilan banding terhadap wanita Austria berinisial S. Perempuan itu pernah melontarkan ejekan ke Nabi Muhammad SAW pada dua seminar di 2009.
Pengadilan Austria menyatakan, komentar perempuan itu tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kebebeasan berekspresi.
" Pernyataan pemohon itu kemungkinan akan membangkitkan kemarahan dalam diri umat Islam," ujar hakim di pengadilan.
Dikutip dari Al Arabiya, S yang mengajukan banding ke ECHR, mendasari keluhannya pada pasal kebebasan berekspresi.
" Nyonya S, mengeluh bahwa pengadilan domestik gagal untuk mengatasi substansi pernyataan yang dituduh dalam terang haknya untuk kebebasan berekspresi," ujar hakim.
Tetapi, pada keputusan Kamis, 25 Oktober 2018, ECHR mengatakan “ menemukan secara khusus bahwa pengadilan domestik secara komprehensif, telah menilai konteks yang lebih luas dari pernyataan pemohon dan dengan hati-hati, menyeimbangkan haknya atas kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk memiliki perasaan keagamaan mereka dilindungi, yang bertujuan melestarikan kedamaian agama di Austria. ”
Di pengadilan Austria, S didakwa karena meremehkan ajaran agama pada 2011. Dia dikenai denda 480 euro, atau Rp8.3 juta.
" Nyonya S mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Wina menguatkan keputusan pada Desember 2011, yang menegaskan putusan pengadilan yang lebih rendah. Permintaan perpanjangan proses pengadilan telah dihentikan oleh Mahkamah Agung pada 11 Desember 2013," kata hakim memutuskan. (ism)
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan