Sidang Vonis JAD (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Dream - Jamaah Anshorut Daulah (JAD) secara resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Penetapan ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang berlangsung hari ini.
" Mengadili, memutuskan, menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari, terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh dan atas nama korporasi, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 31 Juli 2018.
Aris menyatakan JAS terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
" Menetapkan dan membekukan JAD kelompok berafiliasi dengan ISIS atau Daesh dan menyatakan sebagai korporasi terlarang," kata Aris.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah JAD telah meresahkan masyarakat. Kemudian, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan.
" Pertimbangan memberatkan karena JAD membuat keresahan dan yang meringankan tidak ada," ucap Aris.
Diketahui, JAD merupakan organisasi yang berpaham radikal. Sejumlah kasus pengeboman di Indonesia dilakukan sejumlah orang yang merupakan anggota maupun berafiliasi dengan organisasi ini.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi