Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jessica

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 28 Juni 2016 13:07
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jessica
Majelis hakim berpendapat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kabur dan sudah lengkap.

Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala. Atas hal ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

" Menolak eksepsi terdakwa. Menyatakan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2016.

Majelis hakim berpendapat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kabur dan sudah lengkap. Hal itu menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.

" Hakim berpendapat uraian jaksa mengenai catatan, motif dan kronologi yang diajukan JPU kuat dan dapat diterima," kata Kisworo.

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 12 Juli 2016. Sidang tersebut akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica diduga menjadi orang yang membubuhi racun pada minuman Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna di Olivier Cafe, Grand Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

1 dari 2 halaman

Eksepsi Jessica: Alasan Membunuh Tak Masuk Akal

Eksepsi Jessica: Alasan Membunuh Tak Masuk Akal © Dream

Dream - Sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwakan kepada Jessica Kumala Wongso langsung ditanggapi oleh tim kuasa hukum Jessica. Nota keberatan atau eksepsi itu dibacakan anggota ketua tim kuasa hukum Otto Hasibuan.

Menurut Otto, dakwaan jaksa yang disangkakan kepada Jessica, tidak cermat dan tidak jelas. Salah satu butir yang menurut pengacara Jessica meragukan adalah penjelasan mengenai pembunuhan berencana.

" Jika pembunuhan berencana harusnya diuraikan dengan cermat dan tepat," kata Otto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juni 2016.

Menurut Otto, ada tahapan pembunuhan berencana yang tidak diuraikan secara rinci oleh jaksa.

" Mestinya JPU menjelaskan cara mendapat dan bentuk natrium sianida, dan cara penyimpanan. Tidak sekonyong-konyong Jessica dapat," kata mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi itu. 

Selain itu, Otto juga keberatan dengan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin. Sebab, dalam visum et repertum yang dia dapatkan tidak dijelaskan penemuan sianida dan proses kematian Mirna.

" JPU hanya menyebut ada 298 mg sianida di dalam es vietnam yang diminum Mirna, berdasarkan pada sisa minuman dan bukan pada korban. Tidak ada yang tahu berapa banyak yang berada di dalam tubuh korban," kata dia.

Tim kuasa hukum Jessica juga mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebutkan kliennya membunuh Mirna Salihin karena sakit hati akibat disuruh putus dengan pacar. Dakwaan itu dinilai tidak masuk akal.

Atas eksepsi itu, Otto meminta putusan sela hakim untuk mengabulkan eksepsi yang dibacakan.

Atas dibacakannya eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  meminta waktu untuk menjawab. Hakim Kisworo meminta pembacaan jawaban JPU dapat dilakukan pada Selasa, 21 Juni 2016. (Ism) 

2 dari 2 halaman

Tolak Eksepsi Jessica, Jaksa: Bukan Soal Sianida, Tapi...

Tolak Eksepsi Jessica, Jaksa: Bukan Soal Sianida, Tapi... © Dream

Dream - Persidangan kedua kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah usai. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kisworo menunda proses peradilan dan akan memberi putusan sela pada Selasa, 28 Juni 2016.

Pada sidang kedua yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi jawaban atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum Jessica Kumala. Dalam jawaban yang diberikan, JPU yang diwakilkan Ardito Muardi memohon kepada hakim untuk menolak seluruh eksepsi.

Usai sidang, Ardito menjelaskan dasar permohonan penolakan itu. Menurut dia, eksepsi yang diajukan kuasa hukum hanya berkutat pada subjek berupa racun. Padahal, eksepsi yang diajukan seharusnya berkutat pada subjek hukum.

" Bagi kami, yang namanya perencanaan itu bukan uraian tentang objek, tapi uraian tentang subjek," kata Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.

Penetapan dakwaan atas subjek, kata dia, didasari argumentasi dan riset yang berlandaskan hukum dan jurisprudensi dari suatu perundangan.

" Unsur perencanaan itu lebih pada perencanaan terhadap subjeknya, di mana apakah selama melakukan ada semacam niat batin atau ketenangan dalam melakukan perencanaan itu," ucap dia.

Pada persidangan pertama, tim kuasa hukum Jessica yang diketuai Otto Hasibuan mengajukan nota keberatan. Dalam nota keberatan itu, pokok masalah yang diajukan ialah asal mula natrium sianida dan proses pembunuhan berencana yang dianggap memunculkan 'missing link'.

Ardito menjawab masalah itu. Menurut dia, pembunuhan berencana bukan semata-mata objek yang mengakibatkan kematian.

" Namanya pembunuhan berencana itu dia merencanakan bunuh pakai pisau, ternyata bunuh pakai cangkul ya bisa aja. Intinya pembunuhan berencana adalah niat batinnya," ucap dia.

Beri Komentar