Perobek Alquran di Saudi Dihukum Pancung

Reporter : Sandy Mahaputra
Kamis, 26 Februari 2015 08:02
Perobek Alquran di Saudi Dihukum Pancung
Pelaku membagikan video di media sosial yang memperlihatkan ia merobek-robek Alquran sebelum memukulnya dengan sepatu.

Dream - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria karena mencela agama Islam.

Tidak hanya itu, dia membagikan video di media sosial yang memperlihatkan aksinya merobek-robek Alquran sebelum memukulnya dengan sepatu.

Dikutip Dream.co.id dari laman Daily Mail, Rabu 25 Februari 2015, pemuda berusia sekitar 20 tahunan yang tak disebutkan namanya itu dilaporkan berasal dari kota Hafr-Al-Batin di Provinsi Timur.

Seorang sumber di pengadilan mengatakan, dalam video tersebut, dia mengutuk Allah, Nabi Muhammad dan putrinya Fatimah. Dia kemudian merobek Alquran dan memukulnya dengan sepatu.

" Hukuman mati itu dikeluarkan setelah dia terbukti murtad," tulis laporan harian Saudi berbahasa Inggris, Saudi Gazette.

Pria tersebut ditangkap oleh polisi syariah cabang Hafr-Al-Batin tahun lalu dan kasusnya telah dilimpahkan ke Biro Investigasi dan Kejaksaan.

Arab Saudi menerapkan hukum Islam dan peradilan berbasis agama yang ketat.

Di bawah hukum syariah di Saudi, kemurtadan bisa berakhir dengan hukuman mati - seperti halnya pelanggaran agama lain seperti sihir. Sementara hujatan dan kritik terhadap ulama senior akan dikenai hukuman penjara dan hukuman fisik.

Eksekusi hukuman mati di Arab Saudi biasanya dilakukan di depan publik dengan pelaku dipancung kepalanya.

Tahun lalu sebuah pengadilan di Jeddah menghukum penganut paham liberal Raif Badawi dengan 1.000 cambukan dan 10 tahun penjara karena telah mengkritik elit penguasa agama dan politik kerajaan dan menyerukan reformasi dalam Islam.

Kelompok hak asasi internasional mengatakan sistem peradilan dan proses hukum Saudi tidak transparan. Terdakwa sering tidak diberi hak-hak dasar seperti pengacara dan hukumannya yang bisa sewenang-wenang.

Beri Komentar