Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?
Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian
Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com)
Dream - Polda Metro Jaya mendatangi kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan 3, Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Minggu, 29 November 2020 petang.
Kedatangan petugas untuk mengantar surat panggilan kepada Rizieq Shihab yang diminta hadir dalam sebuah persidangan pada Selasa, 1 Desember 2020 mendatang.

" Mengantar surat Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa (1 Desember 2020)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Untuk diketahui, Rizieq terjerat dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru.
Kepolisian secara resmi mengumumkan status perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
" Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Yusri pada Kamis 26 November 2020.
Yusri mengatakan, penyidik sepakat menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yusri menyebut, bahwa penyidik menemukan unsur pidana di dalam kasus ini.

" Hasil gelar perkara unsur-unsur yang terpenuhi sesuai yang tercantum pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ditemukan adanya tindak pidana," ucap dia.
Diketahui, sejumlah kegiatan yang dihadiri Rizieq Syihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Sumber: merdeka.com
Advertisement

Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi