Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Rizieq Shihab (Foto: Merdeka.com)
Dream - Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi atas dugaan menghambat dan menghalangi proses pengendalian penyebaran wabah penyakit menular.
Pelaporan ini buntut tak kunjung diberikannya data hasil tes swab pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab oleh RS Ummi
Polresta Bogor Kota sudah menerima laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Sabtu dini hari. Tahap awal, penyidik juga sudah memeriksa pihak Satgas sebagai pelapor.
" Saat ini kita sudah memeriksa beberapa saksi terlapor khususnya dari tim satgas yang dilaporkan oleh Pak Agus selaku kepala bidang penegakan hukum dan penerapan displin protokol kesehatan dan Covid 19 dan beberapa saksi pihak lain disertai dengan bukti-bukti yaitu rekaman video maupun dokumen-dokumen lainnya," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor, Minggu 29 November 2020.
Setelah mendengar kesaksian pelapor, lanjut Hendri, penyidik segera memeriksa pihak rumah sakit sebagai terlapor.
" Selanjutnya kita akan menindaklanjuti laporan tersebut. Rencananya hari Senin kita sudah menetapkan panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait. Kita panggil direktur, direksinya kemudian dokter yang menangani termasuk perawat yang menangani pada saat itu. Nah itu perkembangannya," jelas Hendri.
" Siapa berkaitan dengan hasil pemeriksaan seperti itu," sambungnya.
Dia menambahkan, perbuatan menghambat dan menghalangi proses pengendalian penyebaran wabah penyakit menular bisa diancam satu tahun penjara.
" Ancamannya satu tahun," katanya.
Terpisah, pemeriksaan besok akan melibatkan tim penyidik gabungan mulai dari Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor
" Hari Senin, 30 November 2020, tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Jakarta.
Sejumlah saksi yang rencananya akan diperiksa yakni Hanif Alatas pihak keluarga, dr Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama dan Direktur Pemasaran RS UMMI.
Lalu, dr. Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr. Hadiki Habib Kordinator Mer-C dan dr. Mea kordinator Mer-C.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya