Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham (Foto: Kemenag.go.id)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para pengusaha Rumah Makan Padang untuk segera mengajukan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Imbauan ini dikeluarkan seiring dengan munculnya kasus rendang babi yang sedang viral di masyarakat.
" Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenag pada Selasa, 14 Juni 2022.
Menurut Aqil, sertifikasi penting untuk para pelaku usaha, apalagi Rumah Makan Padang yang menyediakan menu halal.
" Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," imbuhnya.
Aqil yang sudah bertemu dengan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, meminta Pemda Sumbar dan IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau) untuk ikut mengimbau Rumah Makan Padang segera mendaftar sertifikasi halal di BPJPH.
" Saya sudah dua kali bertemu Pak Gubernur Sumbar bicara tentang jaminan produk halal. Jadi kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil.
Diketahui, berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
" Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal," tutur Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. Para pelaku usaha cukup mengakses di website ptsp.halal.go.id.
Dream - Sejak viral nasi padang daging babi di pekan kemarin, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bergerak cepat. Selain prihatin dengan hidangan khas daerahnya yang sehurusnya mengikuti syariat Islam, sang gubernur juga mengusulkan langkah antisipasi lain guna mencegah hal sama terulang kembali di masa depan.
Mahyeldi Ansharullah, gubernur Sumbar mengusulkan kepada Ikatan Keluarga Minang (IKM) di Jakarta untuk melakukan sertifikasi bagi anggotanya yang mengelola bisnis rumah makan padang. Gubernur yang biasa disapa Buya Mahyeldi juga mengusulkan pemasangan stiker untuk IKM yang sudah tersertifikasi itu.
" Kedepan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan. nanti ada stikernya," ujar Mahyeldi dikutip Dream dari keterangan tertulis Pemprov Sumbar di situsnya, sumbarprov.go.id.
Menurut Mahyeldi, munculnya rumah makan yang menyediakan nasi pada dengan daging babi bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).
Semua masakan padang atau masakan minang, lanjutnya, identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adat istiadat.
" Seluruh masakan pakai nama padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas," tegas gubernur.
Terkait keberadaan nasi padang yang menyediakan nasi padang daging babi, Mahyeldi meminta untuk dilakukan pengecekan izin usaha dari pem uatnya. " Kenapa pakai nama padang, apakah orang padang atau tidak" ujar Gubernur
Sebelumnya polisi telah meminta keterangan dari pemilik nasi padang daging babi yang sempat membuat heboh masyarakat. Pemilik usaha nasi padang non halal yang diketahui bernama Sergio juga telah memberikan klarifikasi kepada polisi.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Voky Sagala mengaku telah mengecek langsung ke lokasi pada Jumat (10/6/2022). Dalam keterangannya pemilik mengaku rumah tinggalnya memang sebelumnya dimanfaatkan untuk menjual makanan.
" Jadi bukan restoran atau toko melainkan rumah tinggal," kata Voky dikutip Dream dari Merdeka.com
Voky kembali menegaskan jika pemilik nasi padang daging babi itu sudah tak lagi menjalankan lagi menjual menu yang membuat heboh tersebut. " Pada saat kita datang kita lihat sudah tidak beroperasi lagi," ujar dia.
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025


Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya