Dirdik KPK Aris Budiman
Dream - Polda Metro Jaya bakal menetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
" Enggak mungkin suatu kasus enggak ada tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Novel dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Aris menuduh Novel telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui surat elektronik dengan menyebutnya sebagai Dirdik KPK yang berintegritas rendah.
Laporan itu dia buat melalui surat pada pada 13 Agustus 2017. Tapi, nomor suratnya baru keluar pada 21 Agustus 2017.
Menurut Argo, polisi terus mengusut laporan itu. Dia meminta masyarakat menunggu terkumpulnya barang bukti dan keterangan saksi. " Kita tunggu ya, kan ada tahapannya. Ini masih penyelidikan," ucap dia.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk beberapa pegawai KPK. " Sudah ada sekitar 12 saksi yang diperiksa," ujar dia.
Advertisement

Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget