Dirdik KPK Aris Budiman
Dream - Polda Metro Jaya bakal menetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
" Enggak mungkin suatu kasus enggak ada tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Novel dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Aris menuduh Novel telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui surat elektronik dengan menyebutnya sebagai Dirdik KPK yang berintegritas rendah.
Laporan itu dia buat melalui surat pada pada 13 Agustus 2017. Tapi, nomor suratnya baru keluar pada 21 Agustus 2017.
Menurut Argo, polisi terus mengusut laporan itu. Dia meminta masyarakat menunggu terkumpulnya barang bukti dan keterangan saksi. " Kita tunggu ya, kan ada tahapannya. Ini masih penyelidikan," ucap dia.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk beberapa pegawai KPK. " Sudah ada sekitar 12 saksi yang diperiksa," ujar dia.
Advertisement
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta