Pedangdut Dewi Perssik (Foto: Dream.co.id)
Dream - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, polisi yang mengawal Dewi Perssik (Depe) ketika hendak menerobos jalur Transjakarta, sudah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pengawalan.
" Sekarang distaffkan, mungkin nanti akan ada tindakan lain lagi dibicarakan," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.
Halim menuturkan polisi berinisial Bripka D itu diberi sanksi karena tidak membuat laporan setelah memberikan pengawalan.
Saat itu, Depe bertemu dengan Brikpa D di Mampang, Jakarta Selatan dan meminta untuk mengawalnya karena sedang membawa orang sesak napas untuk dibawa ke rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Ingin segera mendapatkan akses, Depe berusaha masuk ke jalur Transjakarta, namun dihalangi petugas Transjakarta bernama Harry.
Sempat terjadi cekcok lantaran portal tidak dibukakan. Video adu mulut pun terekam dan viral di dunia maya. Akibat peristiwa itu, Depe dan Harry saling melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah