Pedangdut Dewi Perssik (Foto: Dream.co.id)
Dream - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, polisi yang mengawal Dewi Perssik (Depe) ketika hendak menerobos jalur Transjakarta, sudah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pengawalan.
" Sekarang distaffkan, mungkin nanti akan ada tindakan lain lagi dibicarakan," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.
Halim menuturkan polisi berinisial Bripka D itu diberi sanksi karena tidak membuat laporan setelah memberikan pengawalan.
Saat itu, Depe bertemu dengan Brikpa D di Mampang, Jakarta Selatan dan meminta untuk mengawalnya karena sedang membawa orang sesak napas untuk dibawa ke rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Ingin segera mendapatkan akses, Depe berusaha masuk ke jalur Transjakarta, namun dihalangi petugas Transjakarta bernama Harry.
Sempat terjadi cekcok lantaran portal tidak dibukakan. Video adu mulut pun terekam dan viral di dunia maya. Akibat peristiwa itu, Depe dan Harry saling melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.
(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR