Polisi Periksa Staff Jonru Ginting

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 6 Oktober 2017 18:37
Polisi Periksa Staff Jonru Ginting
Anang merupakan staf Yayasan Akrom Foundation.

Dream - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan, penyidik telah memeriksa Anang Herdiana, staf Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, terkait kasus ujaran kebencian.

Anang merupakan staf Yayasan Akrom Foundation. Dia ditanyai seputar kegiatan Jonru di Yayasan Akrom Foundation. Pemeriksaan itu dilakukan karena Jonru sering membagikan tautan terkait Yayasan Akrom Foundation di Facebook.

" Yang pasti penyidik mengambil keterangan dari orang-orang yang ada kaitan dengan kasus yang ditanganinya," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.

Polisi kembali memeriksa Jonru dan saksi ahli guna mempercepat proses penyidikan. " Setelah Jonru diambil keterangannya tinggal melengkapi beberapa keterangan ahli kalau misalnya ada yang perlu ditambahkan," ucap dia.

Saat ini, berkas pemeriksaan Jonru sedang dalam proses penjilidan itu segera dikirim ke kejaksaan. " Akan kami kirim ke Kejaksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.

Menurut Argo, pemeriksaan kasus Jonru Ginting dinyatakan selesai. Penyidik menganggap keterangan Jonru dan para saksi telah cukup untuk dilanjutkan ke penuntut umum. " Info dari penyidik sudah lengkap ya," ujar Argo.

Kasus yang menjerat Jonru bermula dari laporan pengacara, Muanas Alaidid, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus.

Beri Komentar