Polisi Terima Audit Kemenkes Soal RS Mitra Keluarga, Hasilnya?

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 6 Oktober 2017 16:57
Polisi Terima Audit Kemenkes Soal RS Mitra Keluarga, Hasilnya?
Audit dilakukan terkait kasus kematian seorang bayi bernama Deborah.

Dream - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengaku telah menerima hasil audit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap RS Mitra Keluarga, Kalideres terkait kematian bayi Deborah.

" Hasil audit ini sekarang sedang kita dalami," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.

Adi menjelaskan garis besar hasil audit itu berisi proses manajemen rumah sakit dan rangkaian bagaimana melakukan tindakan medis kepada pasien.

" Kedua hasil ini akan kita analisa, pastinya hasil audit ketenagamedisan kan banyak pakai istilah kedokteran, penyidik juga harus bertanya apa saja istilah kedokteran tersebut," ucap dia.

Adi mengatakan hasil audit itu dapat dijadikan data tambahan untuk mencari tahu kebenaran peristiwa kematian bayi Deborah.

" Berdasarkan itu semua nanti akan kita sandingkan dengan fakta peristiwa yang terjadi," ujar dia.

1 dari 1 halaman

Instruksi Kemenkes

Instruksi Kemenkes © Dream

Dalam surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menjatuhkan sanksi administrasi untuk Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres terkait kematian bayi Debora.

Dalam surat itu, investigasi Kemenkes menemukan adanya kebijakan rumah sakit yang belum diketahui secara utuh oleh petugas di layanan informasi.

Peristiwa meninggalnya Deborah di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres bermula ketika bayi itu mengalami sesak nafas pada Minggu, 3 September 2017.

Kondisi yang tak kunjung membaik membuat orang tua Deborah, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang membawa anak kesayangannya itu ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, untuk mendapat perawatan.

Setibanya di rumah sakit, kondisi Deborah semakin memburuk dan dokter jaga saat itu dr. Iren meminta agar Deborah segera di bawa ke ruangan pediatric intensive care unit/PICU.

Setelah mengajukan untuk memasukan anaknya ke ruang perawatan khusus, orang tua Deborah diharuskan untuk membayar uang muka Rp19,8 juta.

Saat itu, orang tua Deborah hanya menunjukkan BPJS kesehatan agar Deborah bisa mendapat perawatan terlebih dulu. Namun, pihak rumah sakit berdalih belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Meninggalnya Deborah diduga karena masalah administrasi. Hampir 7,5 jam, Deborah terkatung-katung di rumah sakit sebelum akhirnya ia menghembuskan nafas terakhir pada Minggu, 3 September 2017 pukul 10.00 WIB.

Sedangkan pihak RS seperti dikutip dari laman Merdeka.com, membantah telah menelantarkan bayi Debora. Saat datang dengan kondisi tampak membiru, bayi Debora telah diberi tindakan penyelamatan nyawa (life saving) berupa penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi (pasang selang nafas ), lalu dilakukan bagging (pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang nafas), infus, obat suntikan dan diberikan pengencer dahak (nebulizer).

Pemeriksaan laboratorium dan radiologi segera dilakukan.

Kondisi setelah dilakukan intubasi lebih membaik, sianosis (kebiruan) berkurang, saturasi oksigen membaik, walaupun kondisi pasien masih sangat kritis. Kondisi pasien dijelaskan kepada Ibu pasien, dan dianjurkan untuk penanganan selanjutnya di ruang khusus ICU.

Beri Komentar