Tok! Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara

Reporter : Ismoko Widjaya
Kamis, 19 Maret 2020 07:45
Tok! Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara
Jerry Aurum terbukti bersalah atas kepemilikan ganja dan ekstasi.

Dream - Mantan suami Denada, Jerry Aurum dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun karena tersangkut narkoba. Jerry dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki narkoba jenis ganja dan ekstasi.

" Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan," kata Majelis hakim yang tertuang dalam website PN Jakarta Barat.

Yang memberatkan hukuman Jerry adalah karena ia memiliki narkotika golongan 1 dan barang bukti yang ia miliki lebih dari 5 gram.

" Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," katanya lagi.

Sedangkan saat diamankan pada 19 Juni 2019 lalu di Perumahan daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Jerry kedapatan memiliki tembakau gorila 69 gram, 19 butir ekstasi. 


 

Beri Komentar