Jerry Aurum
Dream - Mantan suami Denada, Jerry Aurum dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun karena tersangkut narkoba. Jerry dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki narkoba jenis ganja dan ekstasi.
" Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan," kata Majelis hakim yang tertuang dalam website PN Jakarta Barat.
Yang memberatkan hukuman Jerry adalah karena ia memiliki narkotika golongan 1 dan barang bukti yang ia miliki lebih dari 5 gram.
" Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," katanya lagi.
Sedangkan saat diamankan pada 19 Juni 2019 lalu di Perumahan daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Jerry kedapatan memiliki tembakau gorila 69 gram, 19 butir ekstasi.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
