Akan Ada Tersangka Lain Kasus Nikahsirri.com, Siapa?

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 25 September 2017 15:10
Akan Ada Tersangka Lain Kasus Nikahsirri.com, Siapa?
Polisi menduga pelaku tidak mungkin sendirian, mengingat situs tersebut sempat diberitakan media saat diluncurkan.

Dream - Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyelidikan terkait situs nikahsirri.com. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain, selain pemilik situs tersebut, Aris Wahyudi, yang telah dibekuk.

" Kami akan lihat bahwa tersangka selanjutnya ini, akan kami lihat sampai sejauh mana keaktifannya di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, di kantornya, Jakarta, Senin 25 September 2017.

Adi mengatakan dugaan tersebut muncul lantaran pada Selasa, 19 September 2017, situs ini diluncurkan secara resmi. Peluncuran tersebut bahkan dimuat di beberapa media.

" Tentunya tersangka tidak bisa bekerja sendiri, karena hal itu muncul dari keterangan tersangka sejak situs ini ter-publish, launching. Maka tersangka ini banyak sekali mendapatkan permintaan-permintaan untuk melakukan wawancara dari beberapa media," pungkas Adi.

Polisi telah menangkap pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, pada Minggu, 24 September 2017 dini hari. Aris dianggap menyebarkan konten pornografi melalui situs tersebut.

Aris dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

1 dari 1 halaman

Sudah ada 300 Mitra

Sudah ada 300 Mitra © Dream

Dream - Polisi berhasil menangkap Aris Wahyudi, yang merupakan pemilik situs nikahsirri.com. Situs ini dianggap meresahkan masyarakat karena menawarkan jasa kawin kontrak dan lelang keperawanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, menjelaskan dalam mengelola situs tersebut, pelaku membagi pengunjung menjadi dua kategori, yaitu klien dan mitra.

Klien adalah pengunjung yang ingin menggunakan jasa nikahsirri.com, dengan kewajiban membayar biaya akses sebesar Rp100 ribu. Sementara mitra adalah pria atau wanita yang bersedia menjadi suami atau istri di situs tersebut.

" Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 September 2017.

Adi menjelaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya mitra nikahsirri.com yang masih tergolong anak-anak. Apabila terbukti, Aris dapat dikenakan hukuman tambahan yakni Undang-undang Perlindungan Anak.

" Kalau itu masuk kategori sebagai anak-anak, maka nanti pelaku juga kami akan kenakan Undang-undang Perlindungan Anak," ucap dia.

Saat ini, setidaknya sudah ada 300 mitra yang tergabung dalam situs tersebut. Sementara kliennya sudah mencapai 2.700 orang.

" (Sebanyak) 300 mitra yang sudah terdaftar ini akan kita cari tahu, apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan itu, 14 atau berapa," ujar dia.

Adi berujar, Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Beri Komentar