Polisi Tetapkan Tersangka Baru Biker Moge Pengeroyok Anggota TNI

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 2 November 2020 15:43
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Biker Moge Pengeroyok Anggota TNI
Polisi menetapkan 1 tersangka baru kasus pengoroyokan anggotan TNI.

Dream - Anggota TNI Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan kembali satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (Moge). Diketahui biker dari Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia terlibat adu hantam dengan dua prajurit di Kota Bukittinggi pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan satu tersangka baru berinisial TR (33 tahun) ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Ia menjelaskan pelaku TS ini mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan rekaman video CCTV.

" Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake, Senin 11 November 2020.

 

1 dari 5 halaman

Sudah Tetapkan 4 Orang

Sebelumnya polisi telah menetapkan empat pengendara moge tersangka penganiayaan prajurit TNI.

Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS, 18 tahun dan MS, 49 tahun. Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS, 48 tahun dan JA, 26 tahun.

" Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia.

Ia menerangkan tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan video cctv toko yang ada di lokasi kejadian.

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video CCTV.

2 dari 5 halaman

Penahanan Barang Bukti

Selain itu 13 motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Bandung Chapter juga diamankan oleh pihak kepolisian.

" Kita periksa kecocokan administrasi dan jika sudah selesai, maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Satake.

3 dari 5 halaman

Kasus Pengeroyokan Anggota TNI

Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI Kodim 0304/Agam.

" Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.

Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS, dan B dijerat pasal 170 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

 

4 dari 5 halaman

Terancam 5 Tahun Pidana

Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.

Ia mengungkapkan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.

" Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka," katanya.

 

5 dari 5 halaman

Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

Dody menjelaskan saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.

Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik itu klub, komunitas, atau kelompok lainnya, bisa sama-sama menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.

" Hormati pengguna jalan lain taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," tegasnya.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar